Jumat 3 Januari 2025

Polres Ciamis Tetapkan Guru yang Diduga Cabuli Muridnya

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor (Polres) Ciamis telah menetapkan Abd sebagai tersangka. Guru di salah satu SMP Negeri di Ciamis ini diduga telah mencabuli muridnya berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto mengatakan, Abd melakukan perbuatannya itu karena tertarik dengan muridnya yang berparas cantik.

“Motifnya hanya korban ini terlihat cantik dan menarik. Sehingga nafsu Abd nya timbul,” ungkap Hendra dalam keterangan pers nya di Polres Ciamis, Sabtu (17/3/2018).

Dari keterangan saksi-saksi, tersangka mencabuli muridanya sebanyak dua kali. Pertama di penginapan di daerah Pangandaran dan yang ke dua di rumah N yang juga guru R.

“Pengakuan pelaku sih sekali saja. Tapi setelah kita cek ke korban dan saksi-saksi. Pelaku melakukannya dua kali,” kata dia.

Dalam aksinya, Abd sempat mengajak R nonton film porno saat berada di Pangandaran.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Abd dikenakan Pasal 76 (d) Jo 81 ayat (1) dan/atau Pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” kata Hendra.

Selain Abd, kemungkinan akan ada tersangka lain yang saat ini masih menjadi saksi. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Ada dua orang lagi yang juga guru R yang mungkin menjadi tersangka karena terlibat pada kasus tersebut,” ucap Hendra.

(Ibenk/LIN)

Berita Terbaru

spot_img