Kamis 12 Desember 2024

Polri Tegaskan Penggunaan GPS Bukan Pelanggaran Lalu Lintas

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Polri dan Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan alat global positioning system (GPS) saat berkendara bukan pelanggaran lalu lintas. Pernyataan ini merespons isu yang beredar terkait pelarangan penggunaan GPS, merokok, dan mendengarkan musik saat berkendara.

“Kami jelaskan bahwa penggunaan GPS, baik di roda empat atau roda dua bukan pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Halim menjelaskan, yang diatur dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pengemudi kendaraan bermotor harus konsentrasi berkendara secara wajar.

Dia mengatakan bahwa pengendara bermotor boleh mengaktifkan GPS lalu menaruhnya di tempat yang terlihat seperti dashboard mobil atau sepeda motor.

“Yang tidak boleh adalah sambil menyetir lalu mengotak-atik GPS,” kata Royke, seperti dilansir CNN.

(Agung/LIN)

Berita Terbaru

spot_img