Kamis 12 Desember 2024

Besok, AMPG Laporkan Pj Bupati ke Kejaksaan Negeri Garut

GARUT, FOKUSJabar.id : Terkait pelantikan 15 pegawai di lingkungan Pemkab Garut, Aliansi Masyarakat Peduli Garut (AMPG) segera melaporkan Pj Bupati, Koesmayadi Tatang Padmadinata ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator AMPG, Abu Musa Hanif Muttaqin. Menurut dia, Pj Bupati telah menyalahgunakan wewenang dengan melantik 15 pegawai di lingkungan Pemkab Garut.

” Besok, saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Garut,” kata Abu kepada FOKUSJabar.id melalui pesawat telpon, Selasa (6/3/2018).

Menurut Abu, sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara no K.26-30/V.20-3/99 disebutkan, Pj Bupati tidak boleh mengangkat, merotasi dan memberhentikan jabatan.

” Jadi, Pj Bupati Garut sudah menyalahi dan menyalahgunakan wewenang,” terang Abu.

Pihaknya, Rabu (7/3/2018) besok akan audensi dengan Kejari sekaligus membuat laporan. Selanjutnya berorasi menyuarakan penyelewengan tersebut.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img