GARUT, FOKUSJabar.id : Kasus dugaan suap Pilkada Garut terus bergulir, Ketua Tim Hukum PASTI Cecep Suhardiman bicara keras. Menurutnya, demi menjaga marwah Pilkada Luber, Jurdil tetap terjaga Komisioner KPU yang lain harus dinonaktifkan karena salah satu anggotanya ditangkap polisi.
” Komisioner KPU yang lain harus dinonaktifkan,” kata Cecep kepada FOKUSJabar.id, Minggu (25/2/2018).
Cecep, pihaknya menyampaikan apreasiasi kepada Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri yang sudah menangkap komisioner KPU dan Panwaslu Kab. Garut terkait gratifikasi Pilkada 2018.
Sehingga dengan demikian lanjut Cecep, kini jelas dan terang benderang bahwa dugaan selama ini yang beredar di masyarakat atas tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu di Kab. Garut sangat merugikan rakyat.
” Terbuka sudah, dan masyarakat kini mengetahui tentang kinerja KPU Garut,” imbuhnya.
Dijelaskan Cecep, Komisioner KPU itu bersifat kolektif kolegial maka berdampak pada produk yg dihasilkannya yaitu Keputusan KPU tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2018 adalah Batal Demi Hukum. Artinya Keputusan itu tidak pernah ada, sehingga tidak pernah ada penetapan calon bupati dan wakil bupati Garut 2018.
” Tahapan penetapan pasangan calon sudah pasti harus diulang oleh komisioner KPU di atasnya,” pungkas Cecep seraya menyebutkan dirinya menduga dari pemeriksaan Satgas bisa berkembang ke komisioner yang lain.
(Andian/DAR)