spot_imgspot_img
Kamis 8 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penertiban PKL Kota Bandung Terus Berlanjut

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) akan terus dilakukan. Salah satu sasaran utama penertiban yakni bangunan permanen maupun semi-permanen yang berdiri di atas trotoar, badan jalan maupun saluran air.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, aktivitas usaha yang menggunakan trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas umum harus ditata. Hal itu termasuk keberadaan bangunan PKL, saluran air yang tidak terawat hingga persoalan sampah.

“Setiap masa ada aturannya. Mau tidak mau, regulasi memang akan terus disesuaikan dan diperbarui. Mengenai penertiban, tentu akan terus berjalan,” kata Farhan Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Temukan Masalah Higiene Restoran Korea

Menurutnya, penertiban bukan berarti Pemkot Bandung melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan. Pemerintah justru mendorong para pelaku usaha mengikuti lokasi dan ketentuan penataan yang telah disiapkan.

“Tujuannya jelas, kami tidak pernah melarang PKL untuk berdagang. Namun, kami memohon kerja sama seluruh pelaku usaha agar mengikuti penataan yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Bandung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung Budhi Rukmana mengatakan, larangan mendirikan bangunan permanen maupun semi-permanen di atas trotoar menjadi salah satu prinsip utama penataan PKL.

“Tidak boleh berdiri bangunan semi-permanen, apalagi permanen di atas trotoar. Itu poin pertama,”kata Budhi.

Keputusan Wali Kota Bandung

Budhi menyebut, Pemkot Bandung kini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang akan menjadi dasar penentuan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL.

Lokasi yang ditetapkan nantinya menjadi kawasan berjualan sesuai peruntukan, dengan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pedagang.

Budhi menjelaskan, sedikitnya ada tiga ketentuan utama bagi PKL yang berjualan di lokasi tersebut.

Pertama, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen maupun semi-permanen.

Baca Juga: Museum Musik Indonesia Bakal Hadir di Kota Bandung

Kedua, pedagang wajib menjaga kebersihan. Prinsip yang diterapkan yakni datang dalam kondisi bersih dan pulang juga dalam kondisi bersih. Pedagang tidak diperbolehkan meninggalkan sampah di sekitar lokasi berjualan.

Ketiga, aktivitas perdagangan wajib mengikuti jam operasional yang ditetapkan pemerintah. Waktu berjualan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi, baik pagi, sore maupun malam hari.

“Intinya, boleh berjualan, namun hanya di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Keputusan Wali Kota yang sedang kami susun,” jelasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru