spot_imgspot_img
Rabu 2 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Potong Pohon Tanpa Izin di Jalan Riau Bandung, Kontraktor Didenda Rp10 Juta dan Videotron Disegel

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung memberi sanksi tegas kepada pelaku pemotongan pohon tanpa izin di Jalan Riau. Langkah ini menyasar seorang kontraktor dari perusahaan videotron. Bahkan, pelaku telah menyetorkan denda sebesar Rp10 juta.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengonfirmasi pembayaran sanksi denda tersebut. Selain itu, petugas menyegel videotron yang memicu aksi pemotongan pohon.

Baca Juga: JPO SMKN 7 Bandung Dibangun Tahun Ini, Penataan Jalan Soekarno-Hatta Dimulai Oktober

“Kalau kejadian Jalan Riau itu, pelakunya dan yang sudah membayar denda adalah kontraktor dari kontraktor videotron di belakang,” kata Farhan, Rabu (2/9/2026).

Selanjutnya, Farhan menjelaskan alasan penutupan operasional videotron tersebut. Sebab, aksi pemotongan pohon berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis videotron.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” katanya.

Mekanisme Sanksi Perda dan Setoran Kas Daerah

Di samping itu, Farhan menegaskan bahwa pemeriksaan kasus ini menyasar satu koordinator utama.

“Iya. Yang mengaku memotong dan mengoordinasikan semuanya,” ucapnya.

Namun, Pemkot Bandung tidak memakai istilah tersangka dalam pelanggaran Peraturan Daerah. Sebab, regulasi daerah berfokus pada penerapan sanksi administratif secara langsung.

“Dari kita tidak boleh menyebut tersangka. Karena di Perda itu tidak ada istilah tersangka. Tapi sanksinya sudah diberikan,” jelasnya.

Bahkan, Farhan memastikan seluruh uang denda mengalir penuh ke kas daerah.

“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah. Harus masuk kas daerah,” ujarnya.

Penggantian Bibit Pohon dan Penegakan Aturan

Oleh karena itu, pelaku wajib mengganti pohon yang telah tumbang. Selanjutnya, pemkot mengonversi sanksi 100 bibit menjadi 10 pohon mahoni berukuran besar.

“Sudah. Makanya kemudian seratus pohon itu kita konversi menjadi sepuluh bibit mahoni dengan tinggi sekitar lima meter, diameter tiga puluh sampai empat puluh sentimeter,” katanya.

Saat ini, petugas telah menanam seluruh bibit mahoni di lokasi awal. Langkah tersebut memulihkan keasrian ruang publik kawasan Jalan Riau.

Farhan siap meningkatkan pengawasan pohon di kawasan kota lainnya.

“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Di tempat-tempat lain juga akan kita lakukan penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru