spot_imgspot_img
Jumat 21 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tetapkan Ruben Onsu sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Ruben Onsu kini menghadapi proses hukum setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi.

Status tersebut di tetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Ruben Samuel Onsu atau RSO dari terlapor menjadi tersangka.

BACA JUGA:

Kepala BGN Sudaryono Optimalkan Anggaran Rp240 Trilyun

Kepastian mengenai penetapan tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis (20 Agustus 2026).

Perkara yang menyeret nama Ruben Onsu itu sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2025.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan di buat pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, kasus tersebut kemudian naik ke tingkat penyidikan pada Sabtu, 25 April 2026.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi. Termasuk saksi ahli, sebelum melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka.

Persoalan hukum tersebut berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara Ruben dan seorang korban yang di sebut berinisial DM.

Polisi menjelaskan, Ruben menawarkan kesempatan kepada korban untuk menanamkan dana dalam usaha yang di jalankannya.

Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan yang telah di buat kedua pihak.

Masalah muncul ketika waktu kerja sama berakhir. Tetapi keuntungan yang di janjikan maupun pengembalian modal belum di terima korban.

“Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha. Kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut menjelaskan awal mula hubungan antara Ruben dan korban yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Investasi yang menjadi bagian dari perkara di sebut berkaitan dengan bisnis jual-beli produk.

Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara terperinci jenis produk yang di perjualbelikan karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami sejumlah aspek lain dalam perkara. Termasuk hubungan kerja sama dan aliran dana yang di persoalkan oleh korban.

BACA JUGA:

23 Agustus 2026 Partai Demokrat Serentak Gelar Lomba Rakyat

Setelah batas waktu sebagaimana di sepakati kedua pihak terlewati, korban di sebut tidak memperoleh hasil investasi sesuai kesepakatan.

Modal yang sebelumnya di serahkan juga belum kembali kepada korban.

Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Laporan itu menjadi awal proses hukum yang akhirnya membuat Ruben berstatus tersangka.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum di dapatkan dan modal pun juga belum di kembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Termasuk mengenai jumlah dana yang menjadi objek persoalan serta nilai kerugian yang di alami korban.

Besaran kerugian dalam kasus ini juga belum di sampaikan secara resmi oleh kepolisian.

BACA JUGA:

Gegara Keracunan, Pemkot Malang Awasi dan Perketat SPPG

Meskipun terdapat pemberitaan yang menyebut dugaan kerugian dalam jumlah miliaran rupiah. Namun penyidik belum menetapkan atau mengonfirmasi angka tersebut sebagai nilai kerugian resmi dalam perkara.

Karena itu, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum dapat di pastikan sebagai angka final.

Penetapan Ruben sebagai tersangka di lakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari sebelum status hukumnya di umumkan.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik dan peserta gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka

Setelah keputusan tersebut, polisi menerbitkan surat penetapan tersangka sebagai bagian dari proses hukum terhadap Ruben.

“Pada beberapa hari lalu telah di lakukan gelar perkara. Peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya di alihkan sebagai tersangka. Kemudian di buatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko.

Dengan perubahan status tersebut, Ruben kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sedang di tangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski telah di tetapkan sebagai tersangka, Ruben belum menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersebut.

Penyidik telah menyiapkan agenda pemeriksaan pada pekan berikutnya.

Pemanggilan tersebut akan menjadi kesempatan bagi Ruben untuk memberikan keterangan mengenai dugaan perkara investasi yang tengah di sidik kepolisian.

“RSO telah di tetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kami akan mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka pada minggu depan,” kata Joko.

Pemeriksaan tersebut di harapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian kejadian, hubungan kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat serta persoalan dana yang di laporkan korban.

BACA JUGA:

Kabar Gembira! Bulan Depan Pemerintah Subsidi Motor Listrik

Ruben belum di nyatakan di tahan oleh kepolisian. Polisi pun belum menerbitkan surat pencekalan terhadap dirinya.

Di sisi lain, belum terdapat tanggapan resmi dari Ruben maupun pihaknya mengenai penetapan sebagai tersangka dalam perkembangan kasus terbaru.

Upaya untuk memperoleh keterangan dari pihak Ruben juga belum mendapatkan respons hingga pemberitaan mengenai status tersangka tersebut di sampaikan.

Dengan perkembangan tersebut, posisi perkara per Jumat, 21 Agustus 2026, masih berada dalam tahap penyidikan.

Ruben Onsu telah berstatus tersangka dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi.

Sementara polisi masih mengumpulkan dan mendalami keterangan serta bukti yang di perlukan.

Pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka di jadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Status tersangka dalam perkara ini juga belum berarti Ruben telah di nyatakan bersalah.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai adanya dasar untuk meningkatkan statusnya.

Selanjutnya, proses penyidikan akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi, alat bukti serta hasil pendalaman yang di lakukan kepolisian.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru