PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa seorang ibu muda berinisial TN (21) di Kabupaten Pangandaran. Suaminya sendiri, KN (22), diduga melukai korban usai keduanya terlibat adu mulut mengenai keinginan TN untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Taiwan.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Polres Pangandaran Amanakan Terduga Pelaku KDRT
Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman, mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, membenarkan perselisihan mengenai rencana kerja luar negeri menjadi pemicu awal perselisihan pasangan suami istri tersebut.
“Dugaan kekerasan tersebut sementara diduga bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku terkait keinginan korban untuk bekerja ke Taiwan,” kata AKP Abdurahman, Kamis (20/8/2026).
Meskipun demikian, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menguak motif utama serta latar belakang lengkap dari pertengkaran tersebut.
Korban Berteriak Minta Tolong dan Alami 30 Jahitan
Saat aksi penganiayaan berlangsung, korban berhasil melarikan diri keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung bergerak cepat memberikan bantuan kepada korban.
Warga kemudian membawa TN ke Puskesmas Sindangwangi agar segera mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Tindakan penganiayaan itu mengakibatkan TN menderita luka robek serius di bagian atas kepala. Tim medis harus memberikan sekitar 30 jahitan untuk menutup luka tersebut, dan hingga kini korban masih menjalani perawatan di puskesmas.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Periksa Saksi
Petugas Unit Reskrim Polsek Padaherang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 07.30 WIB. Kepolisian melakukan olah TKP sekaligus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Pihak keluarga korban juga resmi melayangkan laporan polisi ke Polsek Padaherang untuk memproses hukum terduga pelaku.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami keterangan korban, saksi-saksi dan bukti yang ada untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar AKP Abdurahman.
Saat ini, Polsek Padaherang masih terus melanjutkan proses penyidikan kasus penganiayaan tersebut.
Merespons kejadian ini, Polres Pangandaran mengingatkan warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan KDRT. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline resmi kepolisian di nomor 110 untuk mendapatkan bantuan cepat.
(Sajidin)



