spot_imgspot_img
Rabu 29 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terungkap! Wali Kota Bandung Ungkap Alasan Teras Cihampelas Tak Bisa Lagi Dipertahankan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa pengalihan wewenang pengelolaan Jalan dan Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak menggunakan skema tukar guling aset.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa Kota Bandung tidak mengincar aset pengganti, melainkan fokus mengejar manfaat penataan kawasan yang selama ini tersandung persoalan tata ruang dan administrasi.

Baca Juga: Farhan Ungkap Alasan Teras Cihampelas Harus Dibongkar, Ternyata Tak Pernah Masuk Tata Ruang

“Tidak ada tukar guling. Yang paling penting, kita akan mendapatkan manfaat penataan,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Farhan membeberkan bahwa perencanaan tata kota terdahulu tidak pernah memasukkan struktur Teras Cihampelas. Kondisi ini memicu benang kusut administratif, termasuk ketidakjelasan status bangunan di mata pemerintah pusat.

“Karena begini, Teras Cihampelas itu tidak pernah masuk dalam rencana tata kota. Pihak dari Kementerian PU juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Itu sebabnya sampai hari ini kita tidak bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.

Atas dasar kerumitan tersebut, Pemkot Bandung mengambil sikap realistis untuk tidak mempertahankan keberadaan Teras Cihampelas.

“Jadi secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankan terus-terusan. Ya, setelah dihitung-hitung, dilihat dari tata ruang dan segala macam, serta estetika, ya kita bongkar akhirnya. Kesimpulannya begitu, kira-kira,” ucapnya.

Persiapan Pembongakaran Teras Cihampelas

Farhan mengutarakan bahwa rencana penataan Teras Cihampelas intensif dibahas sesaat setelah dirinya resmi menjabat dan berdiskusi langsung dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Sejak pelantikan. Sejak saya sama Pak Gubernur ngobrol. Begitu kira-kira,” ujarnya.

Pemkot Bandung terus mengawal persiapan pembongkaran Teras Cihampelas agar berjalan sesuai aturan hukum. Pihaknya merangkul BPK, BPKP, serta Korsubda KPK guna memastikan proses ini tidak memicu potensi kerugian negara.

Lembaga pengawas keuangan dan hukum menuntut Pemkot Bandung menjaga transparansi penuh selama tahapan pembongkaran.

“Kalau kami kan mengajukan waktu itu ke BPK, BPKP, dan juga kepada Korsubda KPK. Semua peringatannya hanya satu, jangan sampai menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Langkah lelang pembongkaran menjadi jalan keluar terbaik untuk mengamankan keuangan daerah.

“Nah, satu-satunya cara untuk menghindari kerugian negara adalah lelang pembongkaran. Jadi yang menang lelang pembongkaran harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah,” ungkapnya.

Usai meratakan Teras Cihampelas, Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar berkomitmen mempertahankan fungsi ruang hijau serta deretan pohon rindang di sepanjang koridor jalan.

Farhan menegaskan penataan kawasan mematuhi penuh instruksi Gubernur Jawa Barat untuk tidak menebang pohon-pohon besar di area tersebut.

“Yang pasti begini, itu kan pesan dari Pak Gubernur tadi sudah jelas, bahwa kiri-kanan jalan dan pohon tidak boleh ditebang. Nah, keteduhan dan keanggunan pohon-pohon besar tersebut akan tetap dipertahankan,” katanya.

Pemkot Bandung memproyeksikan Kawasan Cihampelas melangkah ke arah yang berbeda dengan Jalan Cipaganti. Jika Cipaganti berfungsi murni sebagai kawasan asri non-komersial, Cihampelas bakal bertransformasi menjadi pusat ekonomi kreatif.

“Cuma bedanya dengan ruas Cipaganti adalah Cipaganti tetap asri, tidak boleh menjadi pusat perekonomian. Kalau Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru