JAKARTA, FOKUSJabar.id: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi melibatkan TNI dan Polri sebagai instrumen pengawasan potensi Wajib Pajak (WP) di wilayah.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan UU. Pembayar tidak mendapat imbalan langsung dan dana tersebut di gunakan sepenuhnya untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.
BACA JUGA:
Prabowo Sebut Digitalisasi Pendidikan Indonesia Diakui Dunia, Target 700 Ribu Smart Panel pada 2026
Mengutip jawapos, unsur TNI dan Polri yang di libatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Langkah taktis ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Integrasi aparat teritorial tersebut di fokuskan untuk mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.
Berdasarkan pedoman terbaru, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama. Yakni pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar dan pengawasan wilayah.
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara spesifik masuk ke dalam skema pengawasan wilayah guna mendukung efektivitas pengumpulan data lapangan.
Aktivitas ini di lakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha hingga tempat pekerjaan bebas milik Wajib Pajak maupun pihak terkait.
Tujuan utamanya, untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan dengan baik.
“Kegiatan pengawasan di lakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Di antaranya, visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” tulis bunyi petikan Bab A angka 2 dalam SE-8/PJ/2026 tersebut.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Kinerja Pemerintah Jelang Tahun Kedua
Selain mengerahkan pengumpulan data lapangan melalui jejaring aparat, DJP Kemenkeu juga mengombinasikannya dengan pemanfaatan teknologi informasi tingkat lanjut (nonlapangan).
Beberapa metode modern yang turut di adopsi. Di antaranya, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media hingga analisis data berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM).
Untuk memaksimalkan strategi ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di instruksikan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan.
Seluruh wilayah kerja KPP Pratama akan di bagi habis dan di alokasikan secara spesifik kepada masing-masing Account Representative (AR) atau petugas pengawasan yang di tunjuk.
Langkah ini di harapkan mampu mempertajam akurasi data monografi fiskal di setiap daerah.
Melalui langkah ini, DJP menargetkan adanya peningkatan akuntabilitas dan efisiensi pengawasan pajak.
Pengawasan terhadap WP yang belum terdaftar kini tidak hanya bertujuan untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru.
Melainkan juga mengawal kepatuhan material mereka secara berkelanjutan setelah masuk ke dalam sistem inti administrasi perpajakan.
BACA JUGA:
Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi, Simak Daftar Harga Pangan Nasional Terbaru
Penyusunan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 ini di harapkan menjadi kompas bagi seluruh pegawai fiskus di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) hingga KPP.
Dengan basis data wilayah yang semakin kuat dan valid, Kemenkeu optimistis dapat merealisasikan penerimaan pajak nasional yang optimal demi mendukung stabilitas keuangan negara.
(Bambang Fouristian)



