spot_imgspot_img
Senin 22 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tongkang Karam di Pangandaran, Ribuan Ton Batu Bara Cemari Perairan Pantai Sukaresik

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Perwakilan manajemen Trans Logistik Perkasa (TLP), Agus Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh sembarangan mengeksekusi evakuasi muatan batu bara pascainsiden karamnya Tongkang Nautika 22 di perairan Pantai Sukaresik, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Prosedur pembersihan bawah laut tersebut mutlak memerlukan kontraktor khusus yang mengantongi izin resmi dan keahlian spesifik.

TLP kini mempercepat langkah penanganan dengan menggandeng pihak asuransi kargo guna menguras tumpahan material di dalam air.

Baca Juga: Dishub Pangandaran Ramp Check, 1 Bus Pangandaran-Depok Gagal Uji

“Kami sudah menggalang koordinasi intensif dengan pihak asuransi kargo untuk segera mengeksekusi tindakan penyedotan muatan batu bara di perairan Sukaresik,” ujar Agus di halaman gedung DPRD Pangandaran, Senin (22/6/2026).

Agus menggarisbawahi bahwa regulasi melarang keras pelibatan pihak amatir dalam pengerjaan teknis bawah air tersebut. Pihak asuransi saat ini sedang merampungkan proses penunjukan vendor kontraktor yang memenuhi kualifikasi ketat untuk menyedot sisa komoditas yang tenggelam.

Selain mengurusi muatan, TLP juga wajib menyelaraskan langkah bersama otoritas kepelabuhanan dan instansi vertikal terkait guna mengangkat bangkai kapal Tongkang Nautika 22 dari bibir pantai.

Gakkum KLHK Terjunkan Tim Investigasi, TLP Janji Patuhi Aturan Pencemaran Laut

Menyangkut dampak kerusakan ekosistem pesisir, TLP berjanji akan mengacu sepenuhnya pada standar operasional Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri sudah menerjunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) ke lokasi untuk memimpin investigasi lingkungan.

“Tim Gakkum KLHK masih berada di lapangan sampai hari ini. Kemarin tim tersebut sudah turun bersama kami untuk meninjau dan memetakan langsung titik-titik kerusakan di area terdampak,” papar Agus.

Tata kelola pemulihan pantai ini bersandar pada Permen LH Nomor 7 yang mengatur perlindungan ekosistem laut dan penanggulangan pencemaran perairan. TLP menegaskan komitmen korporasi untuk tunduk pada seluruh koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, cuaca buruk dan terjangan gelombang tinggi mengaramkan Kapal Tongkang Nautika 22 yang tengah mengangkut muatan masif sebesar 8.109 ton batu bara di perairan Pantai Sukaresik. Insiden tersebut mengakibatkan tumpahan material batu bara tersapu ombak hingga mengotori bentangan pasir pantai dan mengubah warna air laut di objek wisata tersebut menjadi hitam pekat.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru