spot_imgspot_img
Jumat 22 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Banjar Dorong Warga Melek Hukum

BANJAR, FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri Banjar mulai mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat. Melalui program Legal Clinic yang di gelar di Aula Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar Jumat (22/5/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal pengadilan negeri untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.

Program tersebut merupakan kolaborasi antara Pengadilan Negeri Banjar, Pemerintah Desa Raharja. Serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di bawah naungan LBH Panglima.

Baca Juga: Tawarkan Konsep Transformasi, Irwan Herwanto Siap Rebut Kursi Ketua KNPI Kota Banjar

Dalam kegiatan itu, masyarakat mendapatkan edukasi terkait prosedur permohonan pergantian nama hingga penggunaan aplikasi e-court.

Perwakilan Pengadilan Negeri Banjar, Andre Javi Surya Hakim mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap pengadilan. Hanya berkaitan dengan perkara gugatan atau perselisihan.

Padahal, kata dia, pengadilan juga melayani berbagai perkara permohonan yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Berperkara di pengadilan bukan hanya soal gugatan saja. Ada perkara permohonan yang tidak ada tergugatnya, cukup permohonan untuk kepentingan hukum masyarakat, salah satunya terkait identitas pribadi,” ujarnya.

Menurut Andre, sosialisasi tersebut di harapkan membuat masyarakat lebih memahami prosedur hukum yang benar. Sekaligus mengenal layanan pengadilan berbasis digital melalui aplikasi e-court.

“Harapannya masyarakat menjadi lebih melek hukum dan mengetahui bagaimana proses berperkara di pengadilan,” katanya.

Panitera Sutriono menambahkan, Desa Raharja di pilih sebagai lokasi pertama pelaksanaan Legal Clinic. Dan kegiatan serupa di rencanakan berlanjut ke wilayah lain secara bertahap.

“Kegiatan ini yang pertama kami laksanakan dan rencananya akan di lakukan secara berkala di tempat lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiat menilai kegiatan tersebut penting untuk membuka pemahaman masyarakat. Mengenai akses hukum yang mudah dan terbuka.

Baca Juga: Satreskrim Polres Banjar Segel Aktivitas Galian Tanah

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat jadi memahami langkah-langkah pengajuan ataupun permohonan hukum sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Sekarang institusi, termasuk pengadilan negeri, terbuka untuk masyarakat. Semua warga punya hak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

(Agus Purwadi) 

spot_img

Berita Terbaru