DEPOK,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperketat perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok yang berbahaya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok saat ini tengah menggulirkan survei pemantauan kualitas udara di sejumlah area yang masuk dalam zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Evaluasi ini untuk menakar efektivitas penerapan aturan KTR di berbagai fasilitas dan ruang publik. Selain memantau kebersihan udara, petugas memanfaatkan momen ini untuk menilai tingkat kepatuhan pengelola gedung dan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kajati Jabar Sutikno Buka Pintu Lebar untuk Media dan Transparansi Publik
Tim survei di lapangan mengukur konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5) di tujuh tatanan KTR Kota Depok. Angka pengukuran ini menjadi indikator utama untuk mendeteksi seberapa besar paparan asap rokok pasif yang mencemari lingkungan warga.
Mengenal Bahaya PM2.5 dan Metode Deteksi Petugas
PM2.5 merupakan partikel udara yang berukuran sangat kecil atau setara dengan 2,5 mikrometer (µm). Asap rokok menjadi salah satu penyumbang terbesar partikel ini, yang dapat memicu gangguan kesehatan kronis jika masyarakat menghirupnya dalam jumlah tinggi secara terus-menerus.
Untuk menguliti tingkat konsentrasi partikel mikro tersebut, petugas menggunakan alat ukur khusus dengan metode penyinaran sinar beta atau Beta Attenuation Monitoring. Alat ini memformulasikan hasil pengukuran dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³).
“Melalui survei ini, kami ingin melihat sejauh mana implementasi KTR berjalan di tengah masyarakat. Kami juga memantau langsung kualitas udara dari risiko paparan asap rokok pasif,” jelas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Indriati, Selasa (19/5/2026).
Komitmen Penegakan Perda dan Observasi Lapangan
Indriati menjelaskan bahwa Pemkot Depok menaruh perhatian besar pada tingkat kepatuhan warga dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Oleh karena itu, instansinya wajib menggelar evaluasi berkala guna menangkap kondisi riil di lapangan.
Selain mengandalkan alat sensor digital PM2.5, petugas juga melakukan observasi perilaku dan pemeriksaan fisik secara langsung di lokasi sasaran.
Tujuh Kawasan Sasaran Pemantauan KTR Depok:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit)
- Tempat Proses Belajar Mengajar (Sekolah dan Kampus)
- Tempat Anak Bermain dan Area Rekreasi
- Tempat Ibadah (Masjid, Gereja, dan lainnya)
- Sarana Angkutan Umum
- Tempat Kerja (Perkantoran Pemerintah dan Swasta)
- Tempat Umum Lain yang Ditetapkan
Pihaknya akan meramu seluruh data hasil pemantauan ini sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk menaikkan efektivitas penegakan hukum KTR. Hasil survei ini juga memikul target besar untuk menciptakan ruang publik yang minim polusi dan ramah bagi pernapasan anak-anak.
“Kami berharap hasil survei ini nantinya mampu melecut kesadaran masyarakat mengenai bahaya nyata asap rokok pasif. Warga harus bersinergi untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkas Indriati.
(Jingga Sonjaya)


