spot_imgspot_img
Selasa 12 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Heboh Pajak Seblak di Banjar, Ini Penjelasan BPKPD

BANJAR,FOKUSjabar.id: Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar menegaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman tidak hanya menyasar pelaku usaha kuliner seblak. Pajak daerah ini juga berlaku secara menyeluruh untuk rumah makan, restoran, kafetaria, hingga pedagang mie bakso di wilayah Kota Banjar.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru Siswanto, menjelaskan bahwa ketentuan PBJT ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2010. Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha secara otomatis, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria spesifik sesuai regulasi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Perumahan Banjar Masuki Babak Krusial, Kejari Kantongi 60 Saksi

“Pedagang bakso pun ada yang terkena pajak daerah. Namun, hal itu terbatas pada mereka yang memenuhi syarat kriteria dalam regulasi saja,” ujar Teny saat memberikan konfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Dasar Hukum dan Surat Teguran

Penerapan pajak ini merujuk pada Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketentuan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik PBJT dari berbagai sektor usaha kuliner yang telah mencapai skala tertentu.

Terkait surat teguran yang sempat memicu perbincangan di kalangan pengusaha seblak, Teny memberikan klarifikasi penting. Menurutnya, surat tersebut bukan merupakan tagihan pembayaran pajak, melainkan imbauan administratif agar para pemilik usaha segera mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Surat teguran itu bertujuan mengonfirmasi pendaftaran wajib pajak dan objek pajak daerah. Untuk urusan pembayaran, kami masih melakukan tahap penyesuaian dengan para pelaku usaha seblak,” tegasnya.

Harapan bagi Pelaku Usaha

Melalui penegasan ini, BPKPD Kota Banjar mengajak para pelaku usaha kuliner untuk lebih memahami aturan pajak daerah yang berlaku. Pemerintah berharap kesadaran administrasi para pengusaha dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan di Kota Banjar.

Teny memastikan pihak BPKPD akan terus mengedepankan komunikasi yang persuasif dengan para pelaku usaha agar proses transisi pendaftaran NPWPD ini berjalan lancar tanpa memberatkan roda ekonomi kerakyatan.

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru