GARUT, FOKUSJabar.id: Pengelola limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Neglasari Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Hilman menanggapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengolahan limbah.
Menurut Dia, pemberitaan tersebut kurang menggali fakta secara berimbang. Bagaimana tidak, kondisi yang di sangkakan merupakan kejadian satu bulan yang lalu (awal April 2026).
BACA JUGA:
Buah Cinta SPPG Sukaluyu 2 Garut Siap Manjakan 1.500 Penerima Manfaat MBG
Di mana waktu itu, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG Neglasari mengalami ganggguan teknis pada bak pengendap awal. Sehingga mengakibatkan bau yang sempat di keluhkan beberapa warga Kampung Neglasari RT02/04 tertanggal 5 April2026.
“Mendapat laporan soal bau limbah, tim teknis langsung melakukan investigasi dan menemukan ada kebocoran kecil pada saluran pipa outlet udara. Selanjutnya Kami tutup sementara sebelum di lakukan perbaikan,” kata Hilman, Minggu (3/5/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap operasional berwawasan lingkungan, pihaknya melakukan pembersihan total pada saluran IPAL dan mengganti komponen filter karbon aktif, 6-8 April 2026.
9 April 2026 memperbaiki kebocoran pada sistem sirkulasi udara tertutup dengan menyematkan sealant berstandar food grade. Selanjutnya (10/4/2026) melakukan uji coba operasional dan pengambilan sampel air limbah yang di uji secara mandiri di laboratorium lingkungan.
12 April 2026 kami mengundang tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut untuk melakukan verifikasi dan uji petik. Hasilnya per 1 Mei 2026 sudah tidak bermasalah.
“Kami nyatakan bahwa saat pemberitaan di publikasikan kondisi SPPG Neglasari sudah 100 persen normal, tidak bau dan tidak ada pencemaran air,” tegas Hilman.
BACA JUGA:
Yayasan Yasspira Indonesia Maju Launching SPPG di Cisewu Garut
Sebelumnya pada tanggal 28 April 2026 pihaknya bersamaKetua RT02, Deden dan petugas lapangan DLH Kabupaten Garut telah melakukan pengecekan. Hasilnya, tidak terdeteksi bau menyengat pada radius 0 hingga 50 meter dari IPAL, kadar BOD, COD dan TSS berada di bawah baku mutu lingkungan sesuai Perda Jabar No5 Tahun 2017 serta kinerja IPAL berjalan normal dengan sistem resirkulasi tertutup.
Senada di sampaikan Person in Charge (PIC) SPPG Neglasari, Cucu Sukartini. Pihaknya membantah keras dugaan “pencemaran air” yang bersifat aktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, air limbah SPPG tidak pernah di buang langsung ke sungai atau sawah warga karena menggunakan sistem resirkulasi air tertutup.
Oleh karena itu, Pihaknya meminta media online yang menanyangkan pemberitaan tersebut memuat hak jawab secara proporsional. Pasalnya sangat merugikan reputasi SPPG yang telah beroperasi sejak Maret 2026.
Komitmen SPPG Neglasari
Cucu menambahkan, pihaknya tetap terbuka terhadap kritik konstruktif. Bahkan, mulai minggu depan akan memasang papan informasi kualitas lingkungan di pintu gerbang SPPG yang di update setiap bulan.
“Kami undang warga dan jurnalis untuk turun langsung melihat kondisi IPAL setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab nyata dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, pimpinan dan seluruh jajaran SPPG mewajibkan seluruh relawan untuk melaksanakan Operasi Bersih (Opsih) saluran air, mengumpulkan sampah serta mengecek kondisi IPAL setiap hari Sabtu.
“Komitmen ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Sekaligus menjawab keresahan warga dengan aksi nyata yang terukur dan terjadwal,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)


