CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH). Langkah strategis ini bertujuan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan modern.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Bupati Ciamis Kawal Aspirasi Infrastruktur dalam Musrenbang Jabar 2027
Bupati Ciamis, melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Ciamis, Muhammad Iskandar, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini mengombinasikan tugas kedinasan dari kantor dan rumah. “Kami memberlakukan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Sedangkan pada hari kerja lainnya, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor,” ujar Iskandar, Rabu (15/4/2026).
Aturan baru ini mulai berlaku pada Jumat, 17 April 2026, dan tetap berjalan hingga muncul pemberitahuan atau pencabutan surat edaran secara resmi di masa mendatang.
Prioritas Pelayanan Publik
Meski menerapkan sistem kerja dari rumah, Iskandar memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah mewajibkan seluruh unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh.
Unit-unit yang wajib melaksanakan WFO antara lain:
- Layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas).
- Penanggulangan bencana (BPBD) serta ketertiban umum (Satpol PP dan Damkar).
- Pelayanan kependudukan (Disdukcapil) dan perizinan (DPMPTSP).
- Layanan pendidikan (PAUD hingga SMP) serta pendapatan daerah (Bapenda).
- Layanan kebersihan (DPRKPLH) dan unit pelayanan publik lainnya.
“Kebijakan ini menjamin agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun,” tegas Iskandar.
Efisiensi Anggaran dan Energi
Penerapan WFH ini juga mengusung misi penghematan biaya operasional pemerintah. Pemkab Ciamis menargetkan penurunan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), konsumsi listrik, serta biaya rutin kantor lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah mengimbau para ASN untuk mengurangi perjalanan dinas dan beralih menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, angkutan umum, atau sepeda. Setiap perangkat daerah pun wajib menghitung besaran efisiensi anggaran yang timbul akibat kebijakan ini.
Pemantauan dan Evaluasi
Guna menjaga produktivitas, setiap pimpinan perangkat daerah akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan WFH secara berjenjang. Hasil evaluasi tersebut nantinya masuk ke dalam laporan berkala bagi Bupati Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami berharap kebijakan ini menciptakan budaya kerja yang lebih fleksibel dan efisien, namun tetap menghasilkan kinerja yang produktif bagi masyarakat,” tutup Iskandar.
(Nank Irawan)



