spot_img
Selasa 14 Oktober 2025
spot_img

Pemkab Ciamis Surati Kemendagri, Minta Kepastian Hukum Pengisian Kursi Wakil Bupati

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengambil langkah tegas dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis.

Kursi wakil bupati tersebut kosong sejak awal masa jabatan karena almarhum Yana D. Putra yang berpasangan dengan Herdiat dalam Pilkada Ciamis 2024 meninggal dunia dua hari sebelum hari pencoblosan. Akibatnya, almarhum tidak sempat ditetapkan maupun dilantik oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Sungai Nagawiru Ciamis Tersumbat, FDI dan TNI-Polri Turun Tangan Bersihkan Aliran Air ke Sawah Warga

Surat Resmi Telah Dikirim ke Kemendagri

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis, Budi Yudia, menjelaskan bahwa surat resmi bernomor 100.02/1.336-Pemksm/2025 telah ditandatangani oleh Bupati Herdiat pada 25 September 2025 dan dikirim ke Kemendagri pada 29 September 2025.

“Isi surat tersebut merupakan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikan pedoman tertulis terkait dasar hukum dan regulasi pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis,” kata Budi, Selasa (14/10/2025).

Sebelum surat tersebut dikirim, Pemkab Ciamis sempat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak Kemendagri. Namun hingga kini masih terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku.

Perbedaan Tafsir Pasal 176 UU Pilkada

Menurut Budi, perbedaan muncul dalam menafsirkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pertanyaannya, apakah pasal tersebut berlaku untuk kondisi Ciamis, di mana calon wakil bupati meninggal dunia sebelum pemungutan suara, tidak ditetapkan, dan tidak dilantik? Ataukah hanya untuk penggantian wakil bupati yang sudah dilantik lalu berhenti di tengah masa jabatan?” ujarnya.

Melalui surat tersebut, Pemkab Ciamis berharap memperoleh pedoman hukum tertulis agar pelaksanaan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Herdiat: Demi Keberlangsungan Pemerintahan Daerah

Budi menegaskan, langkah Bupati Herdiat ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah. Keberadaan wakil bupati, kata dia, memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menjalankan berbagai program pembangunan.

“Kami ingin semua langkah berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kami memohon pedoman tertulis dari Kemendagri agar tidak ada perbedaan tafsir dalam pengisian jabatan Wakil Bupati,” tegasnya.

Ia menambahkan, posisi wakil bupati berperan strategis dalam memperkuat kolaborasi dan efektivitas pemerintahan demi mewujudkan Ciamis yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Menjaga Stabilitas Pemerintahan Daerah

Pemkab Ciamis berharap arahan dari Kemendagri segera turun, mengingat kepastian hukum tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan menjelang tahun anggaran 2026.

“Dengan kepastian hukum, seluruh kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan efektif, transparan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional,” pungkasnya.

(Nank Irawan)

spot_img

Berita Terbaru