BANDUNG,FOKUSJabar.id: Untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) yang melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah.
“Kami sedang mengkaji aturan ini dan segera akan menerapkannya, khususnya untuk siswa tingkat SD dan SMP. Untuk SMA, kami akan mengikuti arahan dari Gubernur,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Sidak Pasar Gedebage, KDM dan Farhan Temukan Sampah Menggunung dan Dugaan Pungli
Farhan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mengurangi gangguan dari penggunaan gawai (perangkat masa kini) di ruang kelas serta menjadi bagian dari upaya mendidik siswa menghadapi tantangan di era digital.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan media sosial dengan bijak. Terutama untuk mencegah terjadinya fitnah atau perundungan (bullying) yang dapat merugikan sekolah maupun pemerintahan.
“Semua akun media sosial pemerintahan harus dikelola oleh admin profesional, bukan oleh individu pribadi. Kalau pribadi, bisa terbawa emosi,” ujarnya.
Selain itu, Farhan menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah, sebagaimana diarahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Namun, ia meminta waktu untuk mempersiapkan fasilitas transportasi umum yang layak bagi para pelajar.
“Wah, saya sangat mendukung. Tapi izinkan kami memberi waktu untuk menyediakan kendaraan umum bagi siswa, agar tidak kesulitan saat kendaraan pribadi dilarang,” ungkap Farhan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap bisa membentuk generasi muda yang lebih fokus. Kemudian membiasakan untuk disiplin dan siap menghadapi era digital dengan bijak.
(Yusuf Mugni)