BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar. Salah satu langkah terbaru adalah pemanggilan saksi kunci, mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2008-2018, Soedrajat Argadireja.
Soedrajat (Ajat Doglo) dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu (22/1/2025). Dia mengonfirmasi telah menerima surat panggilan sejak Jumat (17/1/2025) lalu. “Saya jadwalnya hari Rabu besok,” kata Ajat, Selasa (21/1/2025).
Ajat menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan dan berjanji akan memberikan informasi yang ia ketahui selama menjadi anggota DPRD Kota Banjar. “Yang saya tahu ya nanti saya sampaikan ke penyidik,” kata dia.
BACA JUGA: PMII Desak Aparat Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Banjar
Sejauh ini, Kejaksaan telah memeriksa 55 saksi dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini. Bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Kejaksaan juga sedang menghitung dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Pengawasan oleh ICW
Pengawasan terhadap kasus ini juga dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu bahkan telah melayangkan surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Surat itu meminta transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan DPRD Kota Banjar ini.
(Agus/LIN)