BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Sumasna mengimbau tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera daftar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) gelombang kedua.
Pendaftaran seleksi penerimaan P3K ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:
2.100 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Jawa Barat
Sumasna menegaskan, pendaftaran tersebut sangat penting untuk menentukan status ASN mereka di masa mendatang.
“Ini sangat penting disampaikan. Pasalnya, masih banyak tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database BKN yang belum mendaftar. Baik di gelombang 1 maupun gelombang 2,” katanya.
“Keikutsertaan dalam seleksi tersebut akan menentukan status pengangkatan mereka sebagai ASN P3K paruh waktu,” Dia menambahkan.
Menurut Sumasna, hingga Jumat (10/1/2025) malam, tercatat 7.463 pendaftar tes P3K gelombang 2. Meski begitu, masih ada sekitar 400 tenaga non-ASN yang belum mendaftar.
“Kami mengimbau rekan-rekan yang memenuhi syarat tetapi belum mendaftar untuk segera melakukannya,” ungkapnya.
“Pendaftaran gelombang kedua ini sangat mudah. Yakni hanya melampirkan salinan KTP dan foto diri,” sebut Sumasna.
Selain itu, bagi tenaga non-ASN yang tidak mendaftar di gelombang pertama karena keterbatasan formasi terkait syarat pendidikan, pada gelombang kedua ini formasi akan dibuka untuk mereka yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BACA JUGA:
Cara Menggunakan E-Materai Untuk Berkas CASN PPPK 2023
Sementara itu mengenai peserta tes gelombang 1 yang lolos. Saat ini sedang dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sedangkan yang belum terperingkat tetap bisa bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu regulasi dari pusat untuk pengusulan menjadi P3K Paruh Waktu.
“Jadi, mereka tetap bisa bekerja karena anggarannya sudah disiapkan dalam APBD Jabar non-belanja pegawai. Artinya, tidak ada pemberhentian kerja bagi yang tidak masuk dalam seleksi PPPK gelombang 1,” jelasnya.
Sumasna menyatakan, pihaknya siap melayani pertanyaan atau keluhan terkait proses pendaftaran.
“Jika ada kendala, pendaftar bisa datang langsung ke BKD Jabar atau ke bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Semua proses ini dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sesuai dengan program pemerintah pusat,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Defisit Anggaran, Pemkab Ciamis Gelontorkan Rp 137 M untuk PPPK
Berikut 5 kelompok yang berhak menjadi pendaftar murni pada seleksi PPPK gelombang kedua:
- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan minimal sudah mengajar selama 2 tahun.
- Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikbud.
- Tenaga kesehatan (nakes) yang sudah bekerja minimal 2 tahun.
- Tenaga teknis yang sudah bekerja minimal 2 tahun.
- Formasi pada gelombang 1 yang belum terisi.
BKD Jabar juga membuka nomor Tim Layanan Teknis untuk konsultasi, aduan, dan keluhan di 0812 6028 183 (Hanya melalui pesan Whatsapp).
(Bambang Fouristian)