Kamis 5 Desember 2024

Bawaslu Kota Tasikmalaya Catat 400 TPS Rawan Politik Uang

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Indeks kerawanan money politik atau politik uangpada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 sangat tinggi, hal ini diperkuat dari analisa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, yang merelease bahwa ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Tasikmalaya rawan terjadi praktek money politik.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Sukron mengatakan, pengawasan dan pengawalan yang dilakukan Bawaslu untuk melakukan tugas mengawasi proses Pilkada Kota Tasikmalaya tidak akan pernah kendor dan bahkan semakin dimaksimalkan.

“Tugas, fungsi dan wewenang kami sebagai pengawas pemilu akan, kami optimalkan, terlebih saat ini sedang memasuki masa dan tenang dan menjelang hari H pencoblosan 27 November 2024 besok,” kata Enceng Fuad Sukron saat Media Gathering di Harmoni Hotel Tasikmalaya Senin (25/11/24).

BACA JUGA: Ada Dugaan Politik Uang, Mahasiswa Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya

Ia menjelaskan, seluruh insan-insan pengawas Kota Tasikmalaya harus on fair dan on the track melakukan pengawasan di saat masa-masa tenang ini, termasuk di hari pencoblosan khususnya di radius TPS.

“Perlu disampaikan, bahwa Indeks kerawanan praktek money politik di Pilkada Kota Tasikmalaya ini sangat tinggi karenanya, Bawaslu bersama jajarannya siap melakukan Patroli Pengawasan selama 24 jam nonstop terutama di masa tenang hingga hari pencoblosan,” katanya.

Enceng menuturkan, sejak masa kampanye terbuka hingga masa tenang Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan praktek money politik di sejumlah TPS di Kota Tasikmalaya.

“Selama ini kami melakukan analisa, dan didapatkan lebih dari 400 dari 984 TPS yang dianggap rawan terjadi praktek money politik, dan ini menjadi perhatian serius kami di Bawaslu untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan,” kata dia.

Lebih lanjut ia menambahkan, money politik ini sangat merugikan dan membahayakan semua pihak karena, akan mencederai demokrasi.

BACA JUGA: Ada Dugaan Politik Uang, Mahasiswa Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya

“Dalam Pilkada ini, pemberi dan penerima money politik kedua-duanya terkena pidana hukuman, kurungan 72 bulan dan denda Rp 1 miliar, jadi jangan berani-berani bermain money politik,” pungkasnya. 

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img