BANDUNG, FOKUSJabar.id: Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD, Rendiana Awangga mendapat sambutan positif.
Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Yovie Megananda Santosa menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya atas profesionalisme yang di tunjukkan lembaga penegak hukum tersebut.
BACA JUGA:
Usai Terima SP3, Begini Kata Wawalkot Bandung Erwin
Menurut dia, keputusan ini menjadi angin segar sekaligus penanda penting bahwa penegakan hukum di Indonesia harus tetap berdiri tegak di atas landasan alat bukti yang sah dan objektif, bukan di dorong oleh asumsi liar atau sekadar memenuhi tekanan opini publik.
Sejak awal, Yovie menilai perkara yang di kaitkan dengan Erwin perlu di uji secara ketat melalui parameter hukum pidana dan pembuktian.
Ketika tidak di temukan aliran dana atau unsur-unsur korupsi yang terpenuhi sebagaimana di atur dalam UU Tipikor, maka penghentian perkara menjadi sebuah keharusan demi kepastian hukum.
“Hukum pidana tidak boleh di bangun di atas dasar dugaan semata,” kata Yovie.
BACA JUGA:
Kejari Kota Bandung Ungkap Alasan SP3 Erwin dan Rendiana, Tak Ditemukan Aliran Dana
Setiap penetapan tersangka wajib di sokong oleh alat bukti yang kuat, sah dan saling bersesuaian. Oleh karena itu, keberanian Kejari Bandung dalam menempatkan hukum di atas opini publik di puji sebagai wujud nyata dari wajah negara hukum yang sesungguhnya.
Menurut dia, keputusan menghentikan perkara saat bukti tidak mencukupi memiliki nilai penting yang sama persis dengan keputusan untuk melanjutkan perkara ketika bukti-bukti telah lengkap.
Yovie mengingatkan bahwa penghentian penyidikan ini bukanlah bentuk keberpihakan terhadap individu tertentu. Namun bentuk implementasi dari asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Negara hukum, menurutnya, tidak hanya berkewajiban melindungi masyarakat dari kejahatan. Tetapi juga wajib melindungi warga negaranya dari proses hukum yang tidak di dukung bukti memadai. Dengan begitu, seseorang tidak terus-menerus memikul beban status tersangka tanpa dasar yang jelas.
BACA JUGA:
Kasus Hukum Erwin Berakhir, Farhan Ajak Semua Pihak Fokus Bangun Bandung
Kendati demikian, Yovie juga menghormati komitmen Kejari Bandung yang tetap membuka kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini jika di kemudian hari di temukan novum atau alat bukti baru yang sah menurut hukum.
“Inilah mekanisme hukum yang benar dan berkeadilan,” kata dia.
Yovie menyampaikan rasa hormat dan salut kepada seluruh jajaran Kejari Kota Bandung yang telah bekerja profesional, objektif dan tetap berpijak pada fakta serta ketentuan perundang-undangan.
(LIN)



