CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Program ini telah lama dinanti oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Ciamis, karena menawarkan berbagai keuntungan, termasuk penghapusan denda dan keringanan pajak.
Sosialisasi Program Pemutihan Pajak di Pasar Manis Ciamis
Sebagai upaya menyebarluaskan informasi mengenai program ini, P3DW Ciamis aktif melakukan sosialisasi, termasuk melalui kegiatan jemput bola di sejumlah lokasi. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, tim P3DW Ciamis yang dipimpin oleh H. E. Iwa Sudrajat (Kapus), Asep Wawan (Kasubag TU), dan Sugiatna Kandar Cipta (Katim P3DW) menggelar sosialisasi langsung di Pasar Manis Ciamis, bekerja sama dengan petugas UPTD Pasar Manis.
Langkah jemput bola ini disambut baik oleh masyarakat dan para pedagang di pasar. Harapannya para pedagang turut berperan sebagai penyambung informasi kepada pelanggan mereka di berbagai wilayah di Kabupaten Ciamis.
Antusiasme Masyarakat terhadap Program Pemutihan
Program pemutihan pajak ini sangat dinanti, mengingat dalam dua tahun terakhir lebih dari dua juta orang telah memanfaatkan program serupa untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Kesempatan ini diharapkan akan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meringankan beban finansial mereka.
Jenis Penawaran Program Pemutihan
Program pemutihan yang berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 ini mencakup berbagai bentuk keringanan pajak, di antaranya:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Diberikan kepada semua pemilik kendaraan di Jawa Barat yang terlambat membayar pajak.
2. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor: Berlaku untuk proses balik nama kedua dan seterusnya dengan persyaratan tertentu.
3. Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3 dan Seterusnya: Menghapuskan tunggakan pajak dari tahun ketiga dan seterusnya.
4. Bebas Denda SWDKLJ: Penghapusan denda SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bagi mereka yang terlambat membayar untuk tahun-tahun sebelumnya.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: Diskon hingga 4% bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Lokasi Pelayanan dan Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat Ciamis yang ingin memanfaatkan program ini, P3DW menyediakan beberapa lokasi pelayanan, antara lain:
1. Samsat Induk Ciamis
2. Outlet Banjarsari
3. Outlet Kawali
4. Samades Rancah di Desa Rancah
5. Mobil Samsat Keliling
P3DW Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan berharga ini. Dengan adanya pemutihan pajak, warga dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa terkena denda, serta mendapatkan berbagai manfaat lainnya. Selain itu, partisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan turut mendukung kemajuan dan pembangunan daerah.
Mari tingkatkan kesadaran dan kepatuhan kita sebagai warga negara dalam memenuhi kewajiban pajak demi kesejahteraan bersama.
(Irfansyahriza)