spot_img
Rabu 26 Juni 2024
spot_img
More

    Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung: Pedagang Hewan Qurban Wajib Punya Surat Izin

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Wilsandi Saepuloh menyebut, tempat penjualan hewan qurban di Kota Bandung dari tahun ke tahun lebih tertata rapih.

    Hal tersebut, ditandai dengan minimnya laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang hewan qurban. Para pedagang hewan kurban, kini lebih tertib dan melaksanakan aturan dengan baik.

    Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Beberapa Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Relatif Stabil

    “Kondisi di Kota Bandung, mudah-mudahan lebih baik kedepannya. Salah satu indikatornya adalah mulai berkurangnya jumlah lokasi. Di 2022 ada 220 lokasi, sementara di 2023 ada 113 titik,”kata Wilsandi Selasa (11/6/2024).

    Menurutnya, terorganisir lokasi pedagang hewan qurban di Kota Bandung. Lantaran setiap para pedagang hewan qurban harus mendapat persetujuan dari kewilayahan setempat sebagai salah satu syarat berjualan. Kewilayahan nantinya memberikan rekomendasi.

    “Terhitung 2022, Pemkot Bandung mengeluarkan surat edaran (SE) terkait lokasi penjualan hewan qurban. Jadi para pedagang ini harus meminta persetujuan dari kewilayahan. Nanti kewilayahan yang menentukan lokasi yang layak untuk para pedagang,” ucapnya.

    Dengan sistem tersebut, para pedagang kini jauh lebih diuntungkan. Karena tempat berjualan yang ditentukan kewilayahan jauh lebih baik. Laik untuk hewan, dengan lokasi yang strategis.

    “Secara jumlah memang berkurang. Tetapi jumlah populasi penjualan lebih meningkat. Salah satunya, mungkin relokasi yang kita lakukan jauh lebih baik. Baik untuk kesehatan hewan, maupun dari tempat berjualannya yang strategis,”ungkapnya.

    (Yusuf Mugni/Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img