spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Tak Ada WFH, ASN di Kota Banjar Langsung Kerja

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) saat arus balik lebaran 1445 H, Selasa-Rabu (16-17/4/2024).

    Aturan itu tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2024 yang ditunjukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh intansi pemerintah.

    BACA JUGA: Mobil Wisatawan Asal Bandung Dihancurkan Warga Pangandaran

    Hanya saja, aturan tersebut tak diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar).

    Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, aturan terebut tidak akan diberlakukan bagi ASN di wilayahnya.

    “Kami tidak menerapkan WFH bagi para ASN pada 16-17 April 2024,” katanya kepada FOKUSJabar melalui aplikasi WhatsApp (WA).

    Ia mengatakan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjar akan masuk kerja pada 16-17 April 2024.

    “Setelah libur lebaran 2024, para ASN akan masuk pada 16 April 2024 besok,” kata dia.

    Bahkan, pada 16 April 2024 semua ASN di Kota Banjar diminta hadir bekerja dan mengikuti apel gabungan di halaman Sekretariat Daerah Banjar.

    BACA JUGA:

    6 Nama Balon Bupati Garut dari PKB dan Partai Demokrat

    Sementara aturan terkait tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) itu diterapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

    Abdullah memutuskan menerapkan WFO dan WFH pada Selasa-Rabu (16-17/4/2024) bagi ASN. Tujuannya, memperkuat manajemen arus balik.

    Pengaturan WFO dan WFH diatur secara  ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

    Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

    Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak terkecuali Kota Banjar hanya akan memberlakukan tugas kedinasan dari kantor atau WFO.

    (Budiana Martin/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img