spot_img
Jumat 10 Mei 2024
spot_img
More

    Soal Rumah Dinas Wabup, Ini Kata PMII Cabang Garut

    GARUT,FOKUSJabar.id: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Garut Jawa Barat (Jabar) gelar audensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Garut, Helmi Budiman, Senin (15/1/2024).

    Audensi yang dihadiri Asda 3, Kabag Umum dan Kabag Hukum Setda Garut tersebut membahas soal Rumah Dinas sewaan di Villa Intan Regency Cluster No19-20.

    BACA JUGA:

    Wakil Bupati Garut Ajak ASN Pertahankan Budaya Kerja Positif

    PMII Cabang Garut menyampaikan hasil kajian terkait pelanggaran hukum Pemerintah Daerah yang menyewa rumah dinas untuk Wabup Garut.

    Ketua PMII Cabang Garut, M Ikhsan Qomarul Hayat (Sahabat Arul) mengatakan, rumah dinas tersebut merupakan hasil sewa menyewa antara Pemda dengan pihak ketiga sejak tahun 2019.

    Menurut Dia, hal tersebut melanggar perundang-undangan.

    “Data yang kami miliki menunjukkan bahwa Rumah Dinas Wabup Garut di Villa Intan Regency No19-20 merupakan rumah sewaan. Ini merupakan bentuk ketidapatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Dia melalui keterangan tertulis yang diterima FOKUSJabar.

    Sahabat Arul menegaskan, Pemda sudah menyiapkan Rumah Dinas. Namun Wabup lebih memilih menyewa di Villa Intan Regency. Di mana biaya sewa selama lima tahun dibebankan kepada APBD Kabupaten Garut.

    BACA JUGA:

    Soal Ulah Oknum Satpol PP, Bupati Garut Minta Maaf

    Berikut kesimpulan hasil audensi PMII Cabang Garut:

    1. Ada pelanggaran hukum yang dibiarkan oleh Pemda Garut selama 5 tahun. Karena Tidak ada payung hukum khusus yang mengatur sewa rumah dinas untuk Wabup (2019-20230.
    2. Dugaan adanya Abouse of Power yang dilakukan oleh Wabup karena memilih menyewa di dekat kediamannya sejak 2019.
    3. Kejanggalan dalam data dokumen kontrak sewa menyewa yang diberikan oleh Kabag Umum terkait sewa menyewa rumah dinas Wakil Bupati Garut di Villa Intan Regency. Termasuk adanya kesalahan alamat pemilik rumah yang diduga sebagai pemalsuan data.

    PMII Garut menyatakan ketidakpuasan dan berencana menindaklanjuti dengan aksi.

    Hal itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat terkait kejanggalan dalam penempatan rumah dinas Wakil Bupati Garut di Villa Intan Regency.

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img