spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Pastikan Minim Pelanggaran, Panwascam Beleendah Terus Awasi Kampanye

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Memastikan kampanye minim pelanggaran, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam ) Baleendah, Kabupaten Bandung terus mengawasi jalannya tahapan kampanye.

    Ketua Panwascam Baleendah, Kabupaten Bandung Deden Abdul Malik bahkan terus mengimbau agar semua peseta Pemilu 2024 menaati peratuan yang sudah ditetapkan.

    “Kami terus mengawasi jalannya kampanye peserta Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Baleendah sejak 28 November lalu. Pengawasan kami lakukan setiap hari,” kata Deden, Kamis (28/12/2023).

    BACA JUGA: Panwascam Bawet Gelar RKD untuk Logistik Pemilu

    Pihaknya meminta semua peseta Pemilu menaati aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengharuskan pemberitahuan tertulis satu hari sebelum kampanye.

    Kordiv HP2HM Panwascam Baleendah Shihabudin Ahmad menyampaikan bahwa priotas utamanya adalah berkoordinasi dengan PKD secara terus menerus guna pengawasan optimal. Hal itu penting untuk penguatan lembaga internal, baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam.

    Sementara itu, Kordiv P3S Dede Solihin mengatakan, meski belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye, namun pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar menaati aturan.

    Adapun hal-hal yang dilarang dalam kampanye, yakni mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan dan calon peserta pemilu. Kemudian menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

    “Dalam kampanye pun dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” kata Dede.

    Panwascam Baleendah pun berupaya optimal mencegah pelanggaran terjadi, termasuk mengimbau langsung pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye.

    “Surat imbauan pencegahan juga disampaikan kepada tim kampanye yang akan berkampanye di wilayah Baleendah. Dengan begitu, saat pelakanaan kampanye, baik Calon Anggota Legislatif, maupun kampanye Capres-Cawapres bisa berkampanya sesuai perundangan Pemilu,” kata dia.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img