spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Panwascam Bawet Gelar RKD untuk Logistik Pemilu

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bandung Wetan menggelar Rapat Dalam Kantor (RKD) Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Logistik dan Masa Kampanye di Kantor Kecamatan Bandung Wetan, Jalan Tamansari Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).

    Hal itu dilakukan untuk memastikan proses distribusi logistik Pemilu berjalan lancar. Menyusul distribusi logistik adalah tahapan rawan pelanggaran. Sehingga perlu koordinasi dengan semua pihak.

    “Kami pastikan aman, kami akan sosialisasi kepada masyarakat, kita akan berikan ruang kepada PPK untuk menjelaskan alur distribusi, agar masyarakat tidak khawatir,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Gemmy Saputri.

    BACA JUGA: Panwascam Bojongsoang Pastikan Kesiapan Hadapi Kampanye

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Emil Miraj mengatakan, secara teknis pihaknya juga memperkuat sinergitas dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan.

    “Sampai hari ini kami tetap bersinergi dan berkoordinasi terkait alur pendistribusian logistik ini. Kami perlu berkoordinasi dengan penyelenggara kecamatan agar tetap menagaqal jumlah dinamika, jumlah DPT hingga jumlah DPTB karna terkait keakuratan logistik saat pemilu nanti. Untuk pengawasan ini tetap kami akan mengikuti jadwal distribusi logistik BPK Bandung Wetan,” kata Emil.

    Hal itu dilakukan agar pendistribusian logistik pemilu lancar, termasuk kaitannya dengan kesesuaian DPT di wilayah Kecamatan Bandung Wetan.

    “Yang rawan itu ketidaksesuaian jumlah surat suara yang sampai ke kecamatan tidak sesuai jumlah maupun penempatannya dengan jumlah DPT maupun DPTb, belum lagi surat suara cadangan,” kata dia.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Yadi Haryanto menilai, proses penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPTb cukup rawan.

    Sebab, masyarakat yang  sudah memiliki hak pilih  tidak terdaftar dalam pemilih tambahan. Sehingga, bisa meninggalkan hak suara seseorang.

    “Biasanya kami rakor internal dulu, nanti kami bergerilya ke tiap kelurahan atau ke PPK nya langsung untuk mengimbau kalau ada DPK-DPK ini jangan di layani dari depan mending dari belakang supaya tidak berjenjang lagi,” kata Yadi.

    Kaitannya dengan pelanggaran kampanye, Yadi memastikan bahwa sejauh ini masih aman. Tidak ada temuan pelanggara selama 10 hari masa kampanye terbuka berlangsung.

    “Pelanggaran yang banyak terjadi itu pada pemasangan APK, tidak sedikit yang memasang di area terlarang,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img