spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

    FOKUSJabar.id: Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus setiap pemilik kendaraan bermotor penuhi.

    Pajak kendaraan bermotor ini gunanya untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi umum.

    Mengecek pajak kendaraan bermotor kini tak lagi perlu datang ke Samsat terdekat. Sekarang mengecek pajak tahunan maupun lima tahunan bisa secara online lewat aplikasi.

    Pemilik kendaraan biasanya kerap lupa kapan jatuh tempo pembayaran pajak. Maka, ada baiknya untuk mengeceknya secara berkala.

    Mengecek pajak juga berfungsi pada saat seseorang membeli kendaraan bekas pakai, sehingga tahu berapa pembayaran total pajaknya.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

    Terdapat tiga cara yang bisa oleh pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan STNK secara online.

    1. Melalui Aplikasi e-Samsat

    Cara cek pajak online bisa dengan memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Namun tercatat baru ada beberapa daerah yang sudah menyediakan aplikasi e-Samsat untuk memudahkan para wajib pajak kendaraan bermotor melakukan pengecekan.

    Pemilik kendaraan wajib menggunakan ponsel atau tablet untuk melakukannya.

    Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store atau App Store.
    2. Buka aplikasi e-Samsat dan pilih menu “Cek Pajak”.
    3. Masukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
    4. Klik “Cek”.
    5. Informasi pajak kendaraan akan muncul, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran.

    2. Melalui Website Samsat

    Cara cek pajak kendaraan lainnya yaitu dengan mengunjungi laman website Samsat. Melakukan pengecekan STNK online dengan cara ini memberikan berbagai macam keuntungan jika dibandingkan dua cara yang lainnya.

    Pasalnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi yang sangat lengkap mengenai data kendaraan tersebut. Mulai dari pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, nama pemilik, hingga identitas kendaraan itu sendiri.

    Baca Juga: Merawat Interior Mobil dengan Cermat: Panduan Praktis

    Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Buka website Samsat di browser.
    2. Pilih menu “Cek Pajak”.
    3. Masukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
    4. Klik “Cek”.
    5. Informasi pajak kendaraan akan muncul, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran.

    3. Melalui SMS

    Cara cek pajak kendaraan berikutnya dengan memanfaatkan SMS. Meski kini peran SMS sudah mulai ditinggalkan tetapi pemilik kendaraan masih bisa memanfaatkan layanan SMS untuk melakukan pengecekan STNK online.

    Keuntungan menggunakan SMS untuk mengecek STNK kendaraan adalah, Anda tidak harus terhubung dengan internet untuk melakukannya. Hal ini sangat membantu jika pemilik kendaraan berada di daerah yang masih cukup sulit untuk menemukan internet yang memadai.

    Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Kirim SMS ke nomor 500088 dengan format:

    INFO[spasi]Nomor Polisi Kendaraan

    1. Contoh:

    INFO B 1234 ABC

    1. Informasi pajak kendaraan akan dikirimkan melalui SMS.

    Demikianlah cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa Anda lakukan tanpa harus ke Samsat. Pilihlah cara yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

    (Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img