spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Termasuk Insiden APK Timpa Pesepeda, Ini Hasil Temuan Bawaslu Ciamis Dalam 3 Minggu Pengawasan Kampanye

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam rilis persnya hari ini, Bawaslu Ciamis menyampaikan hasil pengawasan tahapan logistik dan kampanye pemilu, Selasa (19/12/2023).

    Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyebutkan bahwa dua rilis pertama berkaitan dengan pengawasan kampanye pemilu dan logistik pemilu 2024.

    BACA JUGA:

    Nurmutaqin Bagikan Batik Untuk Kader PKK Ciamis

    Dalam periode tiga minggu pengawasan kampanye pemilu, Bawaslu Ciamis menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk satu insiden pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    “Selain laporan, terdapat tiga temuan terkait administrasi pemilu dan pidana pemilu. Kode etik penyelenggara pemilu yang ditemukan yakni terkait APK yang menimpa pesepeda tidak memenuhi syarat materil, sehingga tidak di-register, dan direkomendasikan ke pihak kepolisian,” kata dia.

    Jajang memaparkan, Bawaslu Ciamis juga tidak memantau kasus tersebut karena telah dilimpahkan ke polisi berdasarkan regulasi lainnya. Sementara, terkait dengan pemasangan APK yang mengganggu penggunaan jalan, Bawaslu menggunakan hal ini sebagai basis untuk himbauan pembatasan.

    BACA JUGA:

    Sidak Ke DKP3, Sekda Kota Tasikmalaya Minta Optimalkan Lahan Pertanian Demi Menjaga Ketahanan Pangan

    “Dalam diskusi dengan pihak terkait, hasilnya menekankan aspek estetika, etika, ketertiban, dan keamanan. Meskipun ada penekanan terkait keamanan, tidak cukup bukti materil ditemukan setelah dilakukan evaluasi,” ungkapnya.

    Bawaslu Ciamis mengimbau seluruh peserta pemilu, khususnya caleg, untuk memperhatikan tata tertib pemasangan APK selama tahapan kampanye.

    Sebelumnya, Bawaslu Ciamis dan Satpol-PP Ciamis bersama-sama menertibkan alat peraga sosial yang melanggar aturan sebelum tahapan kampanye dimulai.

    Dalam upaya pencegahan pelanggaran kampanye, Bawaslu Ciamis memberikan surat edaran mengenai nomor urut dan coblos paku sebagai bagian dari kampanye. Mereka juga mengimbau partai politik untuk menjaga ketertiban, dengan keseluruhan peserta partai politik cenderung patuh.

    “Kita menegaskan komitmen dalam meminimalisir pelanggaran kampanye melalui upaya pencegahan sebelum tahapan kampanye dimulai. Kita melakukan koordinasi, surat imbauan kepada partai politik, serta memberikan penjelasan mengenai larangan partisipasi ASN, TNI, dan Polisi dalam kampanye,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bawaslu Ciamis merinci bahwa dalam rangka pencegahan, terdapat 12 himbauan sosialisasi berdasarkan perundang-undangan, dengan larangan kampanye pada saat reses dan tahap ibadah.

    Sementara, terhadap penggunaan alat peraga kampanye (APK), Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya, namun memiliki hak untuk musyawarah. Pelapor yang mengalami kendala terkait lahan dapat melaporkan ke panwascam untuk mediasi.

    “Bawaslu juga menjalin kerjasama dengan KPU terkait standar snack dan transportasi, yang harus sesuai dengan keputusan KPU. Kendati demikian, KPU menetapkan bahwa uang tidak boleh digunakan dan harus dalam bentuk voucher,” pungkasnya.

    (Fauza/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img