TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komplotan pencuri barang-barang berharga milik sejumlah ibu rumah tangga lanjut usia (lansia), di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (15/11/2023).
Enam pelaku dari 11 tersangka pencurian dengan pemberatan itu, berhasil diamankan petugas, setelah bereaksi di wilayah Kecamatan Salawu wilayah hukum Polres Tasikmalaya, beberapa pekan lalu.
Sedangkan lima tersangka lainnya dari komplotan pencuri yang sama, hingga saat ini masih dalam perburuan.
BACA JUGA: Masa Jabatan Cheka Virgowansya Sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya Diperpanjang
“Kami berhasil menangkap enam tersangka. Berawal dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Puspahiang pada Oktober 2023 lalu,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Setelah pengembangan lanjut dia, empat pelaku lainnya berhasil diamankan di beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Tasikmalaya.
Disebutkan, para tersangka yang tertangkap itu masing-masing MJT, ES, SR, RF, MT dan NM.
“Selain melakukan aksi di wilayah Salawu, komplotan pencuri ini juga telah bereaksi di wilayah Kecamatan Cibalong dan Karangnunggal,” ujar Suhardi.
Dia menyebutkan, dari keterangan para tersangka, mereka juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Bandung, Majalengka, Garut, Kota Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPTU Ridwan Budiarta mengatakan, modus operandi komplotan pencuri ini dengan menyasar ibu-ibu yang sudah berusia di atas 50 tahun.
“Secara berkelompok, para pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan berkedok memberikan terapi kesehatan menggunakan obat herbal. Sasarannya merupakan ibu-ibu rumah tangga yang sudah berusia 50 tahun ke atas,” ujar Ridwan.
Dalam praktiknya, jelas dia, para pelaku menuangkan air ke dalam baskom untuk merendam kaki korban dan pemijatan.
“Saat proses layanan kesehatan itu, ada pelaku yang berperan menggasak seluruh barang-barang berharga yang ada di dalam rumah. Seperti handphone dan atau perhiasan,” kata Ridwan.
BACA JUGA: Buruh Kota Bandung Minta UMK 2024 Naik 15 Persen
Pelaku lainnya, sambung dia, melakukan pengawasan lokasi sekitar termasuk di luar rumah korban, dan juga ada pelaku yang berjaga di dalam kendaraan yang digunakan komplotan pencuri tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” ucap Ridwan.
Dia menambahkan, Polres Tasikmalaya senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pro aktif untuk melaporkan seriap kejadian yang mengarah terhadap tindakan kejahatan.
(Farhan)