spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Menko PMK Dukung Kampanye di Kampus, Ini Alasannya

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkampanye di ruang pendidikan sempat menuai pro dan kontra.

    Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menilai sebaiknya ada kebijakan yang mengatur pemilahan ruang pendidikan yang boleh digunakan untuk kampanye.

    Menurutnya, kampanye cukup dilakukan di lembaga pendidikan tinggi seperti kampus atau universitas saja.

    “Kalau sekolah menengah atau di madrasah sebaiknya tidak,” kata Muhadjir.

    BACA JUGA: Kaesang Ungkap Alasan Tak Hadiri Rakernas PDIP

    Muhadjir lalu menuturkan, kampanye di kampus diperbolehkan karena mahasiswa sudah memiliki hak pilih dan bisa memberikan pengetahuan dan pendidikan politik kepada masyarakat luas.

    Namun ia mengimbau agar kampanye di kampus tetap memperhatikan larangan-larangan kampanye yang telah diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.

    “Kampanye di kampus tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, jangan menimbulkan hal yang tidak baik,” ujarnya, melansir IDN.

    Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan KPU tentang kampanye, khususnya terkait kampanye di lokasi institusi pendidikan pasca putusan MK.

    “Kami dalam waktu dekat akan merevisi PKPU Kampanye, dengan melibatkan Bawaslu,” ujar Idham.

    Lebih jauh, Idham menjelaskan bahwa beberapa aturan dan metode kampanye di kampus tengah dirumuskan oleh KPU. Nantinya, bentuk kampanye yang diperbolehkan adalah debat, seminar, workshop, dialog politik atau talkshow.

    “Paling penting adalah kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun perkuliahan. Kampanye harus sesuai dengan karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” ujar Idham.

    Selain itu, Idham mengatakan kampanye di kampus juga harus mengedepankan prinsip keadilan. Penyelenggara kampanye di kampus wajib mengundang lebih dari satu peserta pemilu.

    Kemudian pihak penyelenggara kampanye juga harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan serta dilarang menggunakan atribut kampanye.

    “KPU berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kepada stakeholders dalam menyusun aturan kampanye di tempat pendidikan. Aturannya masih terus kami matangkan dan akan kami tuangkan dalam keputusan,” tutupnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img