spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    PPNI Dinkes Kota Tasikmalaya Kembali Dipimpin Arif Prianto

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya kembali dipimpin Arif Prianto periode 2023-2028.

    Arif Prianto terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Komisariat (Muskom) DPK PPNI Dinas Kesehatan di Kota Tasikmalaya, Minggu (17/09/23).

    Sebelumnya, Arif Prianto yang juga Kepala Puskesmas Mangkubumi Kota Tasikmalaya tersebut, telah memimpin DPK PPNI Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk periode 2017-2023.

    BACA JUGA: Kabar Gembira, Warga Tasikmalaya Dipastikan Bisa Nikmati Maskapai Citilink di Lanud Wiriadinata

    Usai terpilih, Arif  langsung dilantik oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Tasikmalaya Enjang Nurjamil. 

    “Tentu kami meminta, insan-insan perawat yang ada di DPK PPNI Komisariat Dinas Kesehatan di bawah Pimpinan pak Arif Prianto ini, terus meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya untuk masyarakat,” kata Enjang.

    Ia menjelaskan, saat ini, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang cepat, baik dan akurat, sehingga kebutuhan ini perlu dipenuhi.

    “Insan-insan perawat bagian terdepan dalam memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, keberadaan perawat harus mampu dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas dengan kinerja para perawat, ini sesuai dengan tagline lebih dekat, dan dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Pihaknya mendorong, perawat dalam setiap melaksanakan profesinya harus mengedepankan profesionalisme yang tinggi demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan kuat.

    “Tujuan perawat yakni mewujudkan masyarakat sehat sehingga Indonesia pun sehat, dengan demikian derajat kesehatan pun sehat dan meningkat,” katanya.

    BACA JUGA: Ini Alasan Kadin Dan Pengusaha Tasikmalaya Berangkat Ke Cina

    Ia berharap, disahkannya undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau UU omnibus law tenaga perawat harus semakin percaya diri dalam melaksanakan profesinya.

    “Walau undang-undang ini dianggap banyak merugikan pekerja utamanya tenaga-tenaga perawat, namun kita tetap mengedepankan semangat kerja dan etika profesi, karena kesehatan masyarakat  prioritas utama kita dalam melayani,” kata dia.

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img