spot_img
Senin 7 Oktober 2024
spot_img
More

    Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Rocky Gerung dan Refly Harun, terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua laporan itu dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang diwakili oleh Lisman Hasibuan, pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

    Sedangkan untuk laporan lainnya dilayangkan oleh Ferdinand Hutahaean sebagai individu, yang dilayangkan pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

    BACA JUGA: Panji Gumilang Ditahan, Pengacara Ngaku Gak Paham

    Ferdinand Hutahean didampingi tiga orang saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya.

    Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.

    “Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8/2023).

    Ade menyebut, saat ini pihaknya mulai menyelidiki dua laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, dan berkoordinasi efektif dengan para ahli.

    “Mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” kata dia, melansir IDN.

    Lisman mengatakan, diksi yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Jokowi yang disebarkan melalui YouTube dinilai tidak etis dan terkesan menyerang Presiden Jokowi.

    Relawan, kata dia, merasa terganggu karena diksi yang disampaikan memunculkan kegaduhan. Ia pun berharap Rocky Gerung dan Refly Harun segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

    “Makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sekaligus kita melaporkan juga penyebar video tersebut, dan terjadilah hari ini kegaduhan yang didesak oleh masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi untuk segera mungkin Kepolisian RI memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun,” tutur dia, melansir IDN.

    Lisman mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran UU ITE karena diduga melakukan penyebaran kebencian. Dikhawatirkan hal itu akan memunculkan kegaduhan memasuki Pilpres 2024.

    Dalam laporan tersebut, Lisman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisi video Rocky Gerung.

    “Kita akan memasuki fase Pilpers 2024. Seharusnya diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung yang adem saja, jangan buat suatu kegaduhan apalagi ada satu rencana tanggal 10 Agustus mereka mau demo besar-besaran,” kata dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img