spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Masyarakat Kelurahan Kertasari Antusias Ikuti Sosialisasi Parkir Berlangganan Dari Anggota DPRD Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya parkir berlangganan yang teratur dan tertib, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan acara sosialisasi yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat di Kelurahan Kertasari, sosialisasi ini dilaksanakan di aula kelurahan Kertasari pada hari Senin, (17/7/2023).

    Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan parkir baru yang diterapkan di wilayah Ciamis serta mempromosikan kesadaran masyarakat terhadap parkir berlangganan.

    BACA JUGA: Harga Daging Ayam Broiler dan Telur di Ciamis Masih Tinggi

    Anggota DPRD Ciamis Komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional, Herdy Gustiawan yang sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut megatakan, parkir berlangganan berlaku selama satu tahun di tepi jalan umum yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

    “Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Meskipun seharusnya sosialisasi ini dilakukan sejak tahun 2022, namun karena adanya pandemi, baru dilaksanakan pada saat ini,” kata dia.

    Selain itu, parkir berlangganan juga diberlakukan untuk memperlancar fasilitas pemungutan retribusi dan memberikan pelayanan yang lebih murah dan baik kepada masyarakat.

    “Pelayanan parkir berlangganan hanya berlaku di setiap lokasi parkir di tepi jalan umum yang telah ditetapkan di Kabupaten Ciamis, dan tidak berlaku untuk lokasi pariwisata, gedung pertemuan pemerintah, sarana olahraga, dan sarana hiburan,” ungkapnya.

    “Pembayaran parkir berlangganan dapat dilakukan di Dinas Perhubungan atau tempat yang ditunjuk berdasarkan arahan Bupati,” pungkasnya.

    BACA JUGA: 7 Rekomendasi Bakso di Ciamis Yang Menggoyang Lidah

    Kepala Kelurahan Kertasari Deri menyatakan harapannya agar masyarakat dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, mengingat pentingnya pendapatan asli daerah.

    “Saya sangat berharap masyarakat bisa menyimak sosialisasi ini dengan baik guna mendukung parkir berlangganan serta pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah di masa kepemimpinan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya,” kata dia.

    Tarif parkir berlangganan pertahunnya adalah sebagai berikut:

    • Roda 2 (motor): Rp 20.000/tahun
    • Kendaraan sedan, minibus: Rp 40.000/tahun
    • Bus, truck: Rp 60.000/tahun

    Berikut ini titik parkir berlangganan yang tersedia di setiap Kecamatan di Kabupaten Ciamis.

    • Kecamatan Ciamis: 65 titik
    • Kecamatan Sindangkasih: 3 titik
    • Panumbangan: 3 titik
    • Rajadesa: 4 titik
    • Kawali: 3 titik
    • Cipaku: 1 titik
    • Rancah: 1 titik
    • Banjarsari: 13 titik
    • Cibadak: 2 titik
    • Cicapar: 1 titik
    • (Fauza/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img