spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Catat, Ini Ketentuan Pemasangan Reklame Kampanye di Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jelang pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung meminta agar partai politik (parpol) tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.

    Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

    BACA JUGA: PPDB 2023, Sebanyak 8 Ribu Siswa SD dan SMP di Kota Bandung Tidak Diterima

    “Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan.

    Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral,”kata Ema saat Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil di hotel Horison kota Bandung Jabar Kamis (13/7/2023).

    Ema menyebut, reklame kampanye tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

    BACA JUGA: Ema Sumarna Kandidat Peraih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

    “Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik,”ucapnya.

    Lebih lanjut Ema menyampaikan, untuk Jumlah reklame harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Sebab, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.

    “Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang,” ungkapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, dengan diselenggarakannya rapat ini, bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder.

    “Terutama yang hadir saat ini yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya ada 260 peserta,” kata Bambang.

    Ia mengatakan, dengan mengikuti diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.

    “Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai,”ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara mengatakan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

    “Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,”kata Rama.

    Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

    “Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan,”ucapnya.

    Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

    “Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya,”katanya.

    Rama menegaskan, jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

    “Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain,”jelasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img