spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    KPU Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bacaleg hingga 16 Juli

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kelonggaran bagi partai politik, untuk memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yang akan bertarung pada Pileg 2024.

    Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Dengan demikian seharusnya masa perbaikan sudah ditutup pada 9 Juli 2023.

    Namun, kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg itu diperpanjang, sebagaimana yang termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (10/7/2023).

    Surat yang ditujukan kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik itu, menginformasikan bahwa perbaikan persyaratan bacaleg diperpanjang hingga 16 Juli 2023.

    BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp3 M

    “Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023,” tulis surat tersebut, melansir IDN.

    Dalam surat yang sama juga menjelaskan, apabila partai politik masih ingin melakukan perbaikan maka mereka perlu bersurat kepada KPU, untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.

    Kemudian, KPU akan membuka kembali kesempatan tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

    Kendati, kesempatan ini khusus perbaikan dokumen, sehingga partai politik tidak diperkenankan mengganti nama bacalegnya yang akan maju.

    KPU meminta, pengajuan perbaikan kembali ini tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 423 Tahun 2023, dan persuratan lainnya dari KPU terkait pencalegan.

    Sebelumnya, KPU RI memastikan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 sudah memberikan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tahap pertama.

    “Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.

    Hasyim menjelaskan, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bacaleg pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat. Penyerahan dokumen itu juga dilakukan di KPU Daerah (KPUD).

    “Batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat, kemudian juga DPRD provinsi dan DPD oleh teman-teman KPU Provinsi dan juga bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Sebagaimana kita ketahui batas akhirnya adalah jam 23.59 waktu setempat, jadi kita di Indonesia ada tiga bagian waktu, jadi tentu menyesuaikan waktu setempat,” kata dia.

    Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img