spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Komisi D DPRD Ciamis Kutuk Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Murid

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Nur Muttaqin mengutuk keras pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah Ciamis. 

    Nur Muttaqin mengatakan, pelaku pelecehan seksual harus mendapatkan hukuman yang setimpal dari pihak kepolisian. Pasalnya kata dia, kelakuan bejat yang dilakukan oleh pelaku mencoreng dunia pendidikan. 

    “Saya merasa prihatin atas kejadian ini terlebih pelaku melakukan aksinya bejat kepada siswanya sendiri,” kata Nur Muttaqin saat dihubungi, Rabu (28/6/2023). 

    BACA JUGA: Oknum Guru di Ciamis Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 12 Muridnya

    Menurutnya, kejadian ini harus menjadi perhatian semua lapisan masyarakat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sebab predator anak-anak sudah berada di lingkungan sekolah. 

    “Harus menjadi perhatian khususnya karena sudah sangat mengecam pada anak-anak yang berada di lingkungan sekolah. Terlebih kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa waktu kebelakang,” kata dia.  

    Ia menegaskan bahwa bukan dari sisi pelaku yang harus diproses tegas oleh pihak kepolisian, namun dengan kasus ini juga harus ada pendampingan terhadap para korban. 

    BACA JUGA: Muhammadiyah Ciamis Gelar Salat Idul Adha

    “Saya harap dalam waktu dekat ini juga harus ada pendampingan terhadap para korban, karena dengan kejadian ini sangat mengganggu mental para korban yang merupakan siswa,” kata dia. 

    oknum guru Ciamis
    Oknum Guru di Ciamis terbukti melakukan pelecehan seksual kepada muridnya. (Foto: Fauza)

    Sebelumnya diberitakan  Oknum guru Aparatur Nasional Negara (ASN) di salah satu sekolah di Kabupaten Ciamis ditetapkan jadi tersangka atas kasus kekerasaan seksual. 

    Tersangka terbukti telah melakukan kekerasaan seksual terhadap 12 muridnya yang dua diantaranya merupakan siswa laki-laki. 

    “Pelecehan tersebut terjadi di salah satu sekolah, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan oknum guru berinisial YH (54), penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada tanggal 27 Mei, Jumat,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

    Berita Terbaru

    spot_img