spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Bakal Segera Ambil Alih Lahan Kebun Binatang

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

    Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan.

    Menyatakan, Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.(FokusJabar/Yusuf Mugni)
    Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.(FokusJabar/Yusuf Mugni)

    Selain itu, Pemkot Bandung juga menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

    “Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan secepatnya,”kata Agus Kamis (8/6/2023).

    Baca Juga: Ribuan Content Creator Peserta SWJ Siap Promosikan Wisata di Jabar

    Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.

    Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

    Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi belum dapat memproses izin tersebut karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.

    Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.

    Selanjutnya, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI akan mendampingi Pemkot.

    “Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan Satpol PP jalankan,” ucapnya.

    (Erwin/Yusuf Mugni)

    Berita Terbaru

    spot_img