spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Komplotan Maling Satu Keluarga Ditangkap Polres Banjar

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Polres Banjar berhasil mengamankan komplotan maling yang merupakan satu keluarga, yang biasa melakukan aksinya di wilayah Kota Banjar. 

    Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, komplotan maling berinisial HT (25) warga Pulomerak, Kota Cilegon, CR (31) warga Cilegon dan DN (30) warga serang, Banten, spesialis pencurian di rest area dan SPBU. 

    “Pelaku HT ditangkap di Gempol Cirebon, CR sudah ditahan di Polres Ngawi dengan perkara lain dan DN saat ini masih dalam proses pencarian atau DPO,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Banjar. Kamis (1/6/2023).

    BACA JUGA: Agun Gunandjar Bantu Pembangunan Mesjid di Banjarsari Ciamis Rp.2,9 Milyar

    Ia menyampaikan kejadian pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada 28 April 2023  jam 02.00 WIB di Masjid Al-Amanah Purwaharja.

    Dari keterangan pelaku HT melakukan aksinya di Banjar bersama pelaku inisial CR yang sebelumnya masih dalam proses hukum di Polres Ngawi.

    “Pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari dengan barang bukti HP sebanyak 12 unit berbagai merk,” ujarnya.

    Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menambahkan, motif Tersangka HT melakukan aksi pencurian spesialis di tempat Istirahat, Masjid dan Rest Area.

    Ia menjelaskan pelaku berhasil mengambil barang hasil curian ketika korban tidur di masjid atau tidur di mobil ketika mobil tidak dikunci, apabila ketahuan oleh korban, pelaku berpura-pura salah mobil.

    Atas kejadian tersebut pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar mengunci mobil ketika istirahat di rest area ataupun SPBU.

    “Tersangka HT melakukan aksinya dengan berkelompok dan dalam 1 malam dapat mengambil sampai 20 HP,” kata Ali.

    BACA JUGA: CFD di Kota Bandung Kembali Dibuka, Ini Waktu dan Tata Tertibnya

    Selanjutnya Ali mengatakan pihaknya menahan pelaku HT atas perbuatanya di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

    Tersangka HT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian  dengan pemberatan.

    “Ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img