spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    FAGI Jabar Waspadai Praktik Jual Beli Kursi Siswa di Momen PPDB 2023

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mewaspadai praktik jual beli kursi siswa pada momen pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023. Pasalnya, praktik ini marak terjadi dalam momen PPDB setiap tahunnya.

    Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan menilai regulasi yang mengatur teknis dan aturan PPDB 2023 sudah cukup baik dengan berpatokan pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

    Meski begitu, Iwan tetap mewaspadai praktik jual beli kursi siswa yang kerap dilakukan oknum pejabat sekolah hingga dinas pendidikan setempat.

    BACA JUGA: Dinilai Kurang Maksimal, Pemkot Bandung Bakal Segera Perbaiki Beberapa Ruas Jalan

    “Sehingga, yang jadi persoalan biasanya pasca pengumuman online PPDB (tahap 1). Nah, disitu sekolah sekolah biasanya menerima jalur offline, jalur offline ini beragam biasanya sekolah menyiapkan kursi atau bangku cadangan titipan berkisar antara 2 sampai 4 orang per kelas,” kata Iwan saat dihubungi Jumat 26 Mei 2023.

    Iwan menyebut, berdasarkan imbauan Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, berbagai pihak harus ikut aktif dalam mengawasi proses PPDB 2023. Sehingga, potensi penyimpangan seperti praktik jual beli kursi siswa itu bisa diminimalisir bahkan tidak terjadi sama sekali.

    “Ini yang harus diawasi, jika memang titipan dari bangku cadangan ini di uangkan oleh siapa pun kata pak Gubernur di viralkan saja di medsos kalau terbukti ada jual beli kursi kosong ketika pasca BPDB. Masyarakat pun selain menjalankan, diharapkan bisa turut  mengawasi proses PPDB 2023,” jelasnya.

    Terkait beberapa perubahan petunjuk teknis dalam proses PPDB 2023 seperti pengurangan jarak zonasi untuk TK, SD dan SMP menjadi 1 kilometer, Iwan menilai hal tersebut masih dalam batas normal. Meski ia memiliki beberapa catatan untuk perubahan tersebut.

    BACA JUGA:

    Ridwan Kamil Minta Kasus Penipuan Study Tour SMAN 21 Tak Terulang

    “Sebetulnya yang dimaksud pada hitungan zonasi dan menghitung zonasi tidak berdasarkan jalan, tetapi lewat jarak google.

    Tapi sebaiknya jangan ditentukan sebelumnya, tetapi sesuai jumlah pendaftar dan jumlah kouta yang disediakan oleh satuan pendidikan. Misalnya yang daftar 1000 orang, kuotanya hanya 500 sehingga siswa pada posisi 500 itu jaraknya berapa kilo. Nah ini yang harusnya menjadi pertimbangan,”ungkapnya.

    Maka dari itu, Iwan menilai secara keseluruhan aturan dan tata cara untuk proses PPDB 2023 sudah tertata dengan baik.

    Termasuk ada masa sanggah ketika ada peserta didik yang tidak puas dengan hasil keputusan sekolah untuk penetapan masuk atau tidaknya siswa ke suatu satuan pendidikan.

    “Secara keseluruhan, PPDB tahun 2023 FAGI Jabar menilai bahwa regulasi yang dibuat itu sudah bagus karna regulasi tersebut tidak ada perubahan yang memberatkan pendaftar. Tapi, ketika ada kekosongan bangku disekolah yang tidak sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan itu menjadi kewenangan satuan pendidikan ini yang wajib diwaspadai,”pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img