spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    14 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Pangandaran

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menerima pendaftaran persyaratan bacaleg DPRD Pangandaran sejak tangal 1 hingga 14 Mei 2023. Hingga Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 sebanyak 14 partai politik (Parpol) telah mendaftarkan 485 bacalegnya.

    “Dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, hanya 14 Parpol yang datang dan menyerahkan persyaratan bacalegnya ke KPU Pangandaran,” kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Selasa (16/5/2023).

    BACA JUGA: Buntut Dugaan Pungli, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani Dinonaktifkan!

    Merujuk ketentuan PKPU, persyataran bacaleg akan diverifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Kemudian pada 26 Juni hingga 9 Juli memasuki tahapan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg dan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

    “Kemudian tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 dilakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS sejak 12 hingga 18 Agustus 2023,” kata Muhtadin.

    Tahapan berikutnya, yakni tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, dan pada tanggal 14 hingga 20 September masuk pada tahap pengajuan pengganti calon sementara pasca-masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Setelah itu dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pada 21 hingga 23 September 2023.

    “Tahap berikutnya tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pada 4 Oktober hingga 4 November 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCT,” kata dia.

    Berikut 14 Parpol yang datang ke KPU dengan membawa persyaratan fisik dan melaui silon:

    1. Partai PKS, 40 Bacaleg
    2. Partai PDIP, 40 Bacaleg
    3. Partai Nasdem, 40 Bacaleg
    4. Partai Golkar, 40 Bacaleg
    5. Partai PAN,40 Bacaleg
    6. Partai PPP, 40 Bacaleg
    7. Partai PKB, 40 Bacaleg
    8. Partai PKN, 40 Bacaleg
    9. Partai Gerindra, 40 Bacaleg
    10. Partai Demokrat, 40 Bacaleg
    11. Partai Perindo, 40 Bacaleg
    12. Partai Hanura, 4 Bacaleg
    13. Partai Ummat, 25 Bacaleg
    14. Partai Gelora, 16 Bacaleg

     

    (Sajidin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img