spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Prakerja Gelombang 52, Ini Syarat dan Cara Untuk Mendaftar

    FOKUSJabar.id: Prakerja Gelombang 52 sudah dibuka melalui platform media sosial Instagram Official prakerja yang terverifikasi.

    Prakerja merupakan salahsatu program pemerintah Indonesia untuk memasilitasi para pencari kerja dengan keahlian. Melalui program edukasi pengembangan kompetensi kerja maupun pada bidang wiraswasta.

    Baca Juga: Erick Thohir Sebut Gegara Kasus Pelindo, Pengelolaan Dapen BUMN Bakal Disatukan

    Pembukaan kembali prakerja tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang tengah kebingungan untuk bekerja. Melalui program prakerja, masyarakat dapat memiliki kualifikasi keahlian melalui edukasi daring.

    Tentu keahlian-keahlian wiraswasta yang dapat tersedia dalam kehidupan kerja untuk mendapatkan penghasilan.

    Cara Mendapat Kartu Prakerja

    • Segera mendaftarkan akun untuk mendapatkan Kartu Prakerja melalui https://www.prakerja.go.id/
    • Setelah mendapatkan Akun kemudian masukan Pasword dan email untuk mendapatkan Kartu Prakerja
    • Kemudian lakukan pengisian daftar diri dengan baik, detail dan benar sesuai KTP
    • Untuk verifikasi siapkan Handphone dan KTP resmi anda
    • Kemudian lengkapi Nomor NIK sesuai data KTP, Katru Keluarga dan Tanggal Lahir sesuai data KTP
    • Lalu gunakan Foto untuk verifikasi wajah dan Scan Wajah, anda perlu bergerak sesuai perintah arahan dari aplikasi
    • Langsung ke bagian menjawab pertanyaan dan alasan anda mengikuti prakerja
    • Lakukan pengisian tentang jenis pekerjaan yang anda minati, jenjang pendidikan, keterampilan dan status pekerjaan
    • Kemudian verifikasi no Handphond anda dengan kode OTP seperti biasanya verifikasi akun Google
    • Isilah pertanyaan-pertanyaan terkait minat keahlian yang akan anda pilih
    • Sesuai dengan kondisi pendaftar harus mengisi pernyataan, aplikasi akan mengarahkan anda ke tahapan lebih lanjut
    • Setelah itu, anda harus menjawab kualifikasi pertanyaan-pertanyaan Soal Kemampuan Belajar (SKB) dan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
    • Kemudian Klik Gabung, setelah anda mengonfirmasi gelombang prakerja
    • Aplikasi akan memunculkan draft persetujuan prakerja yang harus anda pelajari, lalu anda klik kolom mengerti dan selesai

    Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

    • Pertama tentu pendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI), dengan ketentuan usia dibawah 64 tahun dan Diatas 18 tahun.
    • Para pendaftar prakerja bukan seorang anggota DPRD. Bukan juga seorang pejabat Negara, bukan ASN, TNI dan Polre. Bukan juga Kepala Desa, Perangkat Desa, terlebih bukan bagian dari BUMN/BUMD.
    • Ketentuan kepesertaan dalam satu Kartu Keluarga hanya boleh dua NIK yang mengikuti program Prakerja
    • Bukan seorang siswa, mahasiswa, atau tidak sedang dalam pendidikan formal
    • Peserta prakerja termasuk pelaku usaha mirko/kecil, buruh atau pekerja yang tidak menerima upah, terkena PHK dan yang benar-benar ingin peningkatan kompetensi

    Demikian cara dan syarat untuk mendaftar Prakerja Gelombang 52. Bagi masyarakat yang tengah mencadi pekerjaan dan ingin meningkatkan kompetensi dapat segera langung mendaftarkan diri.

    (Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img