CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar), Okta Jabal mengingatkan para pengusaha agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H paling lambat H-7.
Menurut Okta, saat ini pihaknya sudah melakukan monitoring ke setiap perusahaan.
BACA JUGA: Netizen: Museum the Mummy Pengingat untuk Pejabat Banjar
“Kami telah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban para pengusaha yang ada di Ciamis untuk membayar THR sesuai aturan yang ada,” katanya.
Okta menyebut, ada sanksi jika pihak perusahaan tidak memberikan Tunjngan Hari Raya kepada para karyawannya
“Kami akan tegus jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya,” kata Dia.
Okta mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. Pasalnya, masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Barat.
“Kami sudah buat draft aturan. Saat ini tinggal menunggu aturan dari Provinsi,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)