spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Soal Pernyataan Proporsional Tertutup, Siang Ini Ketua KPU RI Diperiksa DKPP

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) No14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (27/2/2023) pada pukul 13.00 WIB.

    Teradu dalam perkara tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

    BACA JUGA:

    Soal Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

    Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.

    Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

    Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

    Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi.

    BACA JUGA: Muhammadiyah Sebut Proporsional Tertutup Bukan Kemunduran Demokrasi

    “Lima hari yang lalu, Kami telah memanggil semua pihak,” kata Yudia dalam rilisnya yang diterima FOKUSJabar, Senin (27/2/2023).

    Yudia mengatakan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Pihaknya akan menyiarkan sidang tersebut melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

    “Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ungkapnya.

    (Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img