spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Soal Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup.

    Pelaporan tersebut digagas oleh Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa).

    Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan mengatakan, ada dua pasal dalam peraturan yang diduga dilanggar oleh Hasyim sehingga dia menilai Ketua KPU RI melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

    BACA JUGA: PBNU Minta Aturan Kampanye di Tempat Ibadah Dipertegas!

    “Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 tahun 2017,” kata Fauzan, Rabu (4/1/2023).

    Dia menjelaskan, Pasal 8 huruf c menyebutkan, ‘dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.’

    Oleh sebab itu, Fauzan menilai bahwa Ketua KPU telah melanggar kode etik karena menyampaikan pendapat yang bersifat partisan.

    “Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan, menurut KBBI arti kata partisan adalah pengikut kelompok atau faham tertentu, dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu” ucap dia, melansir IDN.

    Selain itu, dalam Pasal 19 huruf j dijelaskan pula, ‘Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.’

    Fauzan menilai, Ketua KPU juga membuat kondisi politik di Tanah Air semakin tidak kondusif dan menciptakan kebingungan masyarakat sebagai pemilih.

    “Berdasarkan pasal tersebut , kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional” ucap dia.

    Dalam pelaporan itu, Fauzan menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

    Kemudian, dia menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi.

    “Laporkan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami,” imbuh Fauzan.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img