spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Anak Pamer Rubicon, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipanggil KPK

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) bakal memanggil pegawai pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo untuk memeriksa harta kekayaan yang dimilikinya.

    Pasalnya, tidak semua harta Rafael Alun Trisambodo dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk mobil Jeep Rubicon yang dikendarai anaknya, Mario Dandy Satrio.

    “Terkait Laporan LHKPN salah seorang penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/2/2023).

    Ali mengatakan, KPK pun telah melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan Rafael Alun pada tahun 2012 sampai 2019, hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk tindak lanjut berikutnya.

    BACA JUGA: Anies Baswedan Hadiri Rakernas 2023 PKS

    “Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara,” imbuhnya.

    Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN dan pada tahun 2021, sebanyak 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi ataupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang bersumber dari anggaran negara.

    “Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

    Laporan periodik 2022 tersebut wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi tentang pelaporan tersebut dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img