spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    DPR Ungkap Masalah Pembebasan Lahan di IKN

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi II DPR RI menemukan sejumlah masalah pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

    Hal itu terungkap saat DPR dalam kunjungan masa reses di IKN, Komisi II mendengarkan sejumlah masalah yang disampaikan oleh warga setempat.

    Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengatakan, negara diminta mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut sesuai peraturan yang berlaku agar tak terjadi konflik agraria.

    “Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan,” kata Yanuar, Selasa (21/2/2023).

    BACA JUGA: Jokowi Sebut Menpora Zainudin Amali Sudah Mundur Secara Informal

    Yanuar mengatakan sejak ditetapkannya UU IKN, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui sejauh mana perkembangan ibu kota baru tersebut.

    Dia pun meminta masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus.

    “Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress reportnya. Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” kata Yanuar.

    Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz mengatakan, pihaknya merasa berkepentingan dalam pembangunan IKN, namun pihaknya tidak mengetahui sejauh mana progress pembangunan tersebut.

    Menurutnya sejumlah masalah pokok dalam sudut pandang pertanahan di IKN adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

    “Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan,” ujarnya.

    Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono, mengklaim pembangunan IKN akan menyisakan 65 persen hutan lindung. Pihaknya juga mengaku melakukan reforestasi ke kawasan hutan dan bekas tambang.

    Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Bambang mengaku, dari 256.142 hektare kawasan IKN, hanya 25 persen yang akan digunakan untuk area permukiman, perkantoran, dan wilayah pemerintahan.

    “Yang akan dibangun dari 256.142 hektare di IKN hanya 25 persen saja. Jadi sisanya 10 persen akan jadi lahan pangan dan 65 persennya area hutan lindung,” kata Bambang.

    Bambang Susantono mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan perbaikan kawasan hutan dan lahan yang rusak di area IKN.

    Perbaikan itu termasuk restorasi kawasan mangrove, rehabilitasi lubang bekas tambang, persemaian skala besar di Mentawir seluas 120 hektare, pembangunan koridor satwa seluas 30.000 hektare, pengembangan agroforestry, dan reforestasi hutan dan tanaman tematik.

    “Hutan produksi yang ada di sana nantinya akan dikonversikan sebagai hutan tropis,” ujarnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img