spot_imgspot_img
Rabu 10 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Tasikmalaya Bongkar Polemik Pelantikan Dewas RSUD KHZ Musthafa

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Polemik pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) terus bergulir.

Setelah sebelumnya di sorot karena proses rekrutmen yang di nilai kurang transparan. Kini muncul informasi baru yang memantik pertanyaan publik mengenai masa jabatan Dewan Pengawas periode sebelumnya.

BACA JUGA:

546 Prajurit TNI Serentak Buka Tabungan Haji, BSI Tasikmalaya Siapkan Jalan ke Baitullah Sejak Muda

Isu yang berkembang menyebutkan masa jabatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa sebelumnya masih berlaku hingga 2027.

Jika informasi tersebut benar, maka pelantikan Dewan Pengawas baru oleh Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin pada 1 Juni 2026 berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan urgensi penggantian pengawas sebelum masa tugas berakhir.

Menyikapi hal itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bergerak melakukan penelusuran. Komisi yang membidangi kesehatan tersebut bahkan telah menjadwalkan pemanggilan pihak eksekutif untuk meminta penjelasan terkait regulasi yang di gunakan dalam proses seleksi hingga pelantikan Dewan Pengawas baru.

Namun agenda klarifikasi yang sedianya di gelar pada Selasa (9/6/2026) harus di tunda karena pejabat yang akan di mintai keterangan sedang mengikuti proses open bidding di Bandung.

“Agenda hari ini di jadwal ulang karena yang bersangkutan sedang mengikuti open bidding sampai Kamis,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh.

Menurut Asep, DPRD tidak ingin berspekulasi terhadap informasi yang beredar. Karena itu, Komisi IV akan meminta penjelasan langsung kepada Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan BLUD RSUD KHZ Musthafa.

“Kami ingin memastikan apakah benar Dewan Pengawas periode sebelumnya masih memiliki masa jabatan sampai 2027. Jika benar, tentu harus ada penjelasan mengenai dasar rekrutmen dan pelantikan Dewan Pengawas yang baru,” ujarnya.

Politikus Golkar tersebut menegaskan, DPRD berkepentingan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

BACA JUGA:

Pipa Bocor, Perumdam Tirta Sukapura Tasikmalaya Sampaikan Permohonan Maaf

Selain mempertanyakan masa jabatan Dewan Pengawas lama, Komisi IV juga akan mendalami mekanisme seleksi yang di gunakan pemerintah daerah dalam menentukan Dewan Pengawas baru.

Menurut Asep, penjelasan dari pihak eksekutif di perlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai alasan dan landasan hukum yang di gunakan pemerintah.

“Kami ingin mengetahui regulasi apa yang menjadi dasar seleksi, rekrutmen hingga pelantikan Dewan Pengawas yang baru. Semua harus jelas dan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Tak hanya Bagian Ekbang, Komisi IV juga berencana memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Kedua instansi tersebut di nilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengelolaan BLUD RSUD KHZ Musthafa.

Rapat kerja bersama pihak eksekutif di jadwalkan berlangsung pekan depan.

DPRD berharap seluruh pertanyaan yang berkembang di masyarakat dapat di jawab secara terbuka. Sehingga polemik yang muncul tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Tujuan kami sederhana, memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Asep.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena RSUD KHZ Musthafa merupakan rumah sakit rujukan utama milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Kejelasan status dan legalitas Dewan Pengawas di nilai penting untuk menjaga kredibilitas tata kelola rumah sakit sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin hebat bermartabat.

(Farhan K)

spot_img

Berita Terbaru