Kamis 12 Desember 2024

Hakim: Ferdy Sambo Penuhi Unsur Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA,TM.ID: Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, Ferdy Sambo memenuhi unsur perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut. Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” kata Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Hakim menyebut, unsur perencanaan itu terlihat saat Ferdy sambo mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Yosua.

BACA JUGA: Hakim Ragu Sambo Bantah Perintah Bharada E Bunuh Yosua

“Serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi dan membela diri yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi,” kata Hakim, melansir IDN.

“Menimbang bahwa dengan demikian, menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” katanya.

(Dist)

Berita Terbaru

spot_img